Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukkan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.
"Terhadap temuan barang bukti narkotik itu dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,68 gram," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
(Tribun-bali.com/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Simpan Kokain di Celana Dalam, WN Rusia Ini Didakwa dengan Dakwaan Alternatif