Said Didu Soroti Mudahnya Ahok Jadi Petinggi BUMN, Ungkap Kejanggalan Menurut Versinya

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Didu dan Ahok

"2.Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015

yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," kata Fadjroel Rachman.

Terakhir, tak kalah pentingnya adalah petinggi di BUMN tidak boleh memiliki visi dan misinya sendiri.

Yang ada adalah visi-misi Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

"3. Presiden - Wapres menekankan hanya ada visi-misi Presiden - Wapres, tidak ada visi-misi Menteri,

demikian pula di BUMN ~ FR," demikian tulis Fadjroel Rachman dalam keterangan foto Ahok.

Di tengah pro dan kontra kabar Ahok jadi Bos BUMN, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengungkapkan pembicaraannya dengan Menteri BUMN, Erick Thohir. 

Di tengah pro dan kontra kabar Ahok jadi Bos BUMN, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengungkapkan pembicaraannya dengan Menteri BUMN, Erick Thohir. (Instagram/fadjroelrachman) 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini telah dipublikasikan TribunWow.com dengan judul: Said Didu Ungkap Kejanggalan Mudahnya Ahok Jadi Petinggi BUMN: Cara seperti Ini Jangan Dilakukan

Berita Terkini