Pilkada Sukoharjo 2020

Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Bakal Cabup/Cawabup soal Pelanggaran Kampanye yang Berpotensi Pidana

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo, saat wawancara di Setda Sukoharjo, Selasa (11/2/2020).

Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Bacabup Henry Indraguna Siapkan 100 Liter Bensin untuk Pilkada Sukoharjo 2020, Apa Maknanya?

”Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan."

"Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," urainya.

Tak hanya itu, pemalsuan dokumen imbuh Muladi, juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Apabila ada warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan bisa saja dikenakan dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.

KPU Sukoharjo Tanggapi Masukan Bawaslu Terkait 8 Calon PPK yang Terindikasi Jadi Kader Parpol

"Bulan Maret Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah terbentuk dan efektif berjalan."

"Kami sudah meminta kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan nama-nama yang akan ditugaskan di Gakkumdu."

"Nanti, jika ada pelanggaran yang mengarah pidana, maka akan kami bicarakan di Gakkumdu," terangnya. (*)

Berita Terkini