Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, tengah melakukan kunjungan kepada Partai Politik (parpol), Bakal Calon Bupati (Cabup), Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Sukoharjo.
Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu memberikan surat imbauan mengenai pelanggaran-pelanggaran pencalonan dalam Pilkada 2020.
Surat imbauan juga ditujukan kepada Bakal Cabup yang maju melalui jalur perorangan (independen) agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.
• Bawaslu Sukoharjo Beri Masukan 8 Calon PPK yang Terindikasi Jadi Kader Parpol, Begini Tanggapan KPU
Berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan terancam pidana.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo menjelaskan, dalam minggu ini pihaknya melakukan langkah pencegahan mengirim surat imbauan dengan substansi, larangan money politic dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
"Untuk parpol, imbauan sudah kami kirim dua hari lalu. Sedang untuk bakal calon, baik bupati maupun wakil bupati, kami kirim secara bertahap."
"Jadi (pengiriman surat) ini sekaligus kami manfaat untuk road show berkunjung ke beberapa calon," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (11/2/2020).
• Bawaslu Sukoharjo Gandeng Milenial di Polokarto Agar Mau Terlibat Dalam Mengawasi Pilkada 2020
Bagi parpol yang akan mengajukan calon, pihaknya meminta perhatian agar dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (Paslon) ke KPU, sesuai aturan harus berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.
Tidak boleh dari pimpinan parpol tingkat lokal semisal, provinsi, kabupaten maupun kota,
"Dalam proses ini, kami menyampaikan soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon."
"Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," sebutnya.
• Jelang Tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Sukoharjo Luncurkan Buku Risalah Demokrasi
Begitu pula dalam proses pencalonan perseorangan, Bawaslu mewanti-wanti agar tidak menggunakan e-KTP maupun surat-surat keterangan pendukung lainnya yang dipalsukan.
Perbuatan ini sangat potensial dilakukan oleh oknum atau tim sukses bakal calon perseorangan.
Ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan e-KTP.