5 Fakta Hubungan Incest Siswi SMA dengan Adik: Rayu Adik ke Kamar hingga Diancam 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

(Kompas.com /Kontributor Padang, Perdana Putra )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik, Berawal dari Ibu ke Sawah hingga Diancam 15 Tahun Penjara",

Berita Terkini