Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Bawaslu Sukoharjo mendapatkan protes dari Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya terkait pemanggilan 5 ASN yang diduga melanggar netralitas.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawasalu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti surat dari Komisi ASN untuk melakukan klarifikasi terhadap AS, NH, MS, WAS dan DE.
Terkait protes yang dilakukan Bupati Sukoharjo dan Pemkab Sukoharjo, Bambang menilai ada salah pemahaman mengenai hal tersebut.
Karena pemanggilan tersebut murni berdasarkan PP ASN, dan belum masuk keranah PKPU.
“Kita dapat surat Komisi ASN untuk melengkapi data dari hasil kajian Bawaslu dan klarifikasi," katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/2/2020).
“Karena menurut surat dari Komisi ASN, bila ada ASN yang mendekati Parpol terkait pencalonan dirinya juga dianggap melanggar,” aku dia.
Dia mengatakan, Bawaslu hanya memintakan klarifikasi kepada 5 ASN yang ditunjuk Komisi ASN.
• Pemkab Sukoharjo Bingung 5 PNS Dipanggil oleh Bawaslu, karena Tahapan Kampanye Pilkada Belum Dimulai
Hasil klarifikasi tersebut akan dibuatkan berita acara, dan akan dikembalikan ke Komisi ASN.
“Nanti Komisi ASN yang melakukan kajian, dan yang menentukan bersalah atau tidaknya itu bukan Bawaslu, tapi Komisi ASN,” terangnya.
Bambang mengatakan, mereka yang dipanggil oleh Bawaslu belum tentu bersalah.
• Tanggapi Pemanggilan 5 PNS soal Netralitas, Bupati Sukoharjo Wardoyo Nilai Bawaslu Salah Alamat
Terkait surat dari Komisi ASN kepada Bawaslu tanpa tembusan kepada Pemkab Sukoharjo, Bambang mengatakan, jika surat itu terbit
berdasarkan aduan dari masyarakat.
“Tembusan hanya kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Sukoharjo, karena itu aduan dari masyarakat kepada Komisi ASN.”
“Lalu Komisi ASN bekerja sama dengan Bawaslu,” jelasnya.
• Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya Perintahkan 5 PNS Mangkir Jika Dipangil Bawaslu Lagi, Ini Alasannya
Bambang juga menanggapi terkait ASN yang belum memenuhi undangan dari Bawaslu tersebut akan dipanggil lagi pada panggilan kedua pada Jumat (21/2/2020).
“Jika panggilan kedua tidak datang, kami akan lakukan panggilan ketiga minggu depan.”
“Jika tidak datang, kami tetap akan membuatkan berita acara yang nanti akan laporkan ke Komisi ASN,” tutupnya. (*)