Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Tegaskan Napi Koruptor Tetap Dipenjara: Lebih Baik di Penjara Ketimbang Isolasi di Rumah

Menurut dia, penjara untuk koruptor itu berbeda dengan penjara untuk pelaku tindak pidana umum yang over capacity.

Editor: Hanang Yuwono
kompas.com
Menko-Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tetap berada di penjara selama pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Menurut dia, penjara untuk koruptor itu berbeda dengan penjara untuk pelaku tindak pidana umum yang over capacity (kelebihan penghuni).

"Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (bersama-sama,-red) juga. Tempat sudah luas bisa melakukan physical distancing (pembatasan fisik,-red)," kata Mahfud MD saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Mahfud MD menilai koruptor lebih baik berada di penjara dibandingkan melakukan isolasi diri di rumah.

"Malah isolasi di sana lebih bagus daripada isolasi di rumah," tambahnya.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan itu pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).

Bisnis Tutup Gara-gara Virus Corona, Anang Hermansyah Pikirkan Nasib THR Ratusan Karyawannya

Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Yasonna mengungkapkan salah satu kriteria yang akan diberikan pembebasan bersyarat, yaitu narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Jumlah sebanyak 300 orang," kata dia.

Imbas Corona, Mulai Pagi Ini 31.000 Kepala Keluarga di Solo Terima Bantuan Sembako, Apa Saja Isinya?

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).

Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved