Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly digugat.
Adapun gugatan dilayangkan organisasi masyarakat (ormas) Yayasan Mega Bintang terkait kebijakan asimilasi tahanan.
Sekretaris Umum Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi mengatakan, gugatan pada Menkumham Yasonna Laoly karena membebaskan narapindana (napi) karena dengan alasan pendemi Corona.
• Anggota Komisi III DPR Ini Ungkap Banyak Laporan Masuk soal Napi Bebas Bersyarat yang Berulah Lagi
"Kami menggugat karena banyak masyarakat komplain," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (23/4/2020).
Sebab, saat ini biasanya desa aman sekarang masyarakat menjadi tambah beban fisik mereka karena harus ronda akibat kecerobohan Menkumham Yasonna Laoly.
"Kami harap dengan gugatan ini bisa mencabut kebijakan asimilasi," papar Arief.
Wakil ketua Yayasan Mega Bintang, Septian Ari Prayudhanto mengatakan, pelepasan napi atau tahanan yang awalnya dilihat sebagai niat baik malah berkembang meresahkan.
• Jika Berulah Lagi, Napi yang Bebas Bersyarat akan Dihukum Lebih Berat
Kemenkumham dinilai tidak mempertimbangkan napi asimilasi akan melakukan tindakan kriminal lagi.
Saat ini masyarakat seperti diteror dua hal yakni Covid-19 secara psikologis dan ronda malam karena kekhawatiran maling secara fisik.
"Semua diportal, masyarakat begadang ronda malam ekspresi ketakutan mereka," jelas dia.
• BREAKING NEWS : Kapolresta Solo Keluarkan Perintah Tembak di Tempat Napi Asimilasi yang Berulah
Dalam hal ini peran negara nyaris hilang, sebab masyarakat bergerak melakukan pengamanan wilayah mereka dan bergerak sendiri.
"Bukan tidak menghargai kerja Polisi, namun kuantitas polisi terbatas," paparnya.
Mereka berharap agar Kemenkumham mencabut kebijakan asimilasi tersebut.
"Kita melihatnya ada kecerobohan dari Kemenkumham," papar dia. (*)