Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo berhadap perusahaan yang mampu tidak mencicil pemberian tunjangan hari raya (THR) ke para pekerjanya.
Meskipun ada Surat Edaran tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu bisa dicicil.
Namun perlu melakukan dialog terlebih dahulu dengan para pekerja.
• THR Wajib Dibagikan ke Karyawan, Simak Aturannya hingga Izin soal Penundaan THR
• Pamerkan Tumpukan Uang, Raffi Ahmad dan Nagita Bagi-bagi THR Total Rp 1 Miliar, Ikuti Caranya
"Menaker memperbolehkan dicicil, namun saya berharap perusahaan yang mampu tidak usah dicicil, itu dari sisi kemampuan," kata Rudy, Senin (11/5/2020).
Rudy berharap para pekerja juga bisa memahami kondisi ekonomi yang masih dihantam pandemi Corona.
"Para pekerja harus memahami dulu, sehingga Ramadhan dan Idul Fitri tahun dirayakan sederhana dulu," tutur Rudy.
"Yang merantau juga tidak bisa pulang, syukur-syukur bisa diberikan secara langsung lebih baik, perusahaan yang tidak mampu dicicil," papar dia.
• Keluarga Diduga PNS di Klaten Dapat Transferan BST Covid-19, Petugas Lapor Kemensos & Tarik Uangnya
• Bukan di Stasiun Balapan, Wali Kota Solo FX Rudy Usul Monumen Didi Kempot Dibangun di Lokananta
"Itu kebijakan pemerintah yang dilakukan para pengusaha dan harus diterima para pekerja," imbuhnya membeberkan.
Menurutnya, dengan dicicilnya THR, masyarakat bisa berhemat saat Lebaran di masa pandemi Corona.
"Sisi positifnya dicicil itu lebih baik karena tidak sekaligus habis," kata Rudy.
"Yang mampu memberikan tidak salah, tidak mampu dicicil karena kewajiban yang harus diberikan sesuai aturan Kemenaker tidak ada yang salah," tandasnya. (*)