"Setelah itu, pelaku berhasil kami amankan, malamnya" ucap Mulyanto.
Polisi mengamankan barang bukti sabu lebih dari 5 gram dan inex seberat 1,77 gram.
"Barang bukti sudah kami amankan," kata Mulyanto.
Tersangka Wahyu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda maksimal Rp. 10.000.000.000 ditambah sepertiganya," pungkas dia.
Sementara itu, tersangka Wahyu mengaku nekat melakukan hal itu karena merasa utang budi kepada salah satu penghuni Lapas yang menyuruhnya mengirim sabu.
"Saya hanya diminta ambilkan sabu, Ya saya mau saja, karena saya merasa hutang budi kepada dia," ujarnya.
Wahyu mengatakan selama dirinya di Lapas saya sering dibantu oleh tersangka Jujuk.
"Selama saya di Lapas saya sering dibantu sama dia," ungkapnya.
Ia membantah dirinya seorang pengedar.
"Saya bukan pengedar," singkatnya. (*)