Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) bermerek yang dijual via online oleh dua mahasiswa di tengah pandemi Corona di Kota Solo.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan pihaknya menggagalkan perdagangan puluhan miras melalui transaksi online.
Adapun penjual merupakan pemuda yang masih berstatus mahasiswa berinisila GFRS (20) dan ASD (20).
Keduanya selama dua bulan lebih ini libur ke kampus, sehingga seperti yang lainnya belajar daring di rumah.
"Kami menggagalkan transaksi miras via online," papar dia saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (3/6/2020).
• Perbatasan Klaten-Jogja di Prambanan Tetap Jadi Titik Penyekatan Pemudik Jelang Penerapan New Normal
• Polisi Bongkar Pabrik Miras Palsu Bermerk Impor di Bandung Barat
Sutoyo mengatakan, awal terungkapnya penjual yang masih berstatus mahasiswa itu berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Tim yang mendapatkan informasi itu kemudian turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan.
"Penjual miras itu mendapatkan barang dari luar Solo kemudian menjualnya via Facebook," terang Kompol Sutoyo.
"Saat mau bertransaksi kita amankan," jelas dia.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan ada 90 botol miras yang akan dijual secara online dan diedarkan.
Adapun barang bukti dibawa petugas berasal dari transaksi yang akan dilakukan di kawasan Nusukan dan Manahan.
Sementara penjual dikenakan tipiring atas perbuatannya tersebut dan akan mengikuti sidang.
"Puluhan botol yang kami amankan, tapi pelaku ditindak tipiring tapi akan disidang," jelasnya. (*)