Sampai akhirnya ada putusan untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Kuasa Hukum Kades Blulukan Slamet Wiyono, Ari Santoso mengatakan, pihaknya dalam hal ini mengatakan masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak.
Namun, pembelaan untuk kliennya adalah saat proses persidangan sebenarnya TPS sudah kosong.
"Kami masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak," kata dia.
Namun, menurut dia terkait putusan tersebut harusnya bukan mengganti rugi uang tapi melakukan pengosongan TPS.
"Harusnya putusan memerintahkan untuk pengosongan TPS itu, bukan ganti rugi," kata Ari. (*)