Berita Karanganyar Terbaru

Perkara TPS, Kades Blulukan Colomadu Digugat Developer Perumahan PT Menara Sentosa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu Tempat Pengelolaan Sampah di Kecamatan Colomadu, Kabupen Karanganyar, yang berada di Desa Paulan. Foto hanya ilustrasi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perusahaan properti PT Menara Santosa melakukan gugatan pada Kepala Desa (Kades) Blulukan Colomadu, Karanganyar , Slamet Wiyono.

Kuasa Hukum PT Menara Santosa, Sarjoko dalam jumpa pers kepada awak media mengatakan, sidang perdana gugatan digelar di PN Karanganyar pada 17 Maret dan diputuskan dalam putusan perkara nomor 19/Pdt.G/2020/PN.Krg pada 2 Juli lalu.

TPS Dibangun Sembunyi-sembunyi di Tepian Kali Pepe, Warga Klodran Takut Lingkungan Terdampak

Bupati Karanganyar Juliyatmono Minta Desa dan Warga Klodran Berembuk, Cari Alternatif Tempat Lain

Dalam sidang putusan yang dilakukan pada perkara perdata tersebut, Kades Blulukan Slamet Wiyono divonis melakukan wanprestasi atas perjanjiannya dengan PT Menara Santosa Soal Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

"Kades juga diminta untuk membayar kerugian Rp 205.672.900 atas perkara tersebut," kata Sarjoko.

Direktur PT Menara Santosa, Herman Santosa menambahkan, mereka dengan berat hati menggugat Kades Blulukan Slamet Wiyono, karena dinilai melanggar komitmen awal.

"Gugatan terkait komitmen yang terus diingkari Kades Blulukan," papar Herman, Kamis (9/7/2020).

Dia memaparkan, prinsip pembangunan perumahan oleh PT Menara Santosa adalah bersih, lingkungan sehat, dan udara yang segar.

Lantaran di dekat lokasi perumahan mereka terdapat TPS dan berada di lokasi Desa Blulukan, mereka sudah meminta Pemdes setempat untuk memindahkan TPS.

Dalam perjanjian yang dilakukan, pihak PT Menara Santosa sudah memberi kompensasi Rp 135 Juta.

Namun sejak perjanjian dilakukan pada September 2019 tidak ada itikad baik pemindahan sampai Maret 2020.

"Di TPS itu malah tetap digunakan untuk buang sampah," papar Herman.

PT Menara Santosa sebelum melayangkan gugatan juga melakukan mediasi bahkan sampai ke Pemkab Karanganyar.

Namun, perjanjian juga tidak diindahkan oleh Kades Blulukan.

"Akhirnya dengan berat hati kami gugat ke PN Karanganyar," papar Herman.

Halaman
12

Berita Terkini