Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus yang melibatkan Tita Delima, penjual kue nastar asal Boyolali, terus bergulir meski gugatan yang sempat ditayangkannya di Pengadilan Negeri Boyolali sebelumnya tidak diterima.
Usai putusan tersebut, Tita melaporkan dua poin dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo terkait mantan perusahaannya yang bergerak di bidang kesehatan di kawasan Solo Baru, Grogol.
Mediasi pertama telah digelar di kantor Disperinaker Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025) kemarin.
Pertemuan dihadiri terlapor berinisial E serta Tita Delima sebagai pelapor.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pihak perusahaan sudah menyepakati untuk mengakhiri permasalahan melalui jalan damai hubungan industrial.
Namun, Tita masih mempertimbangkan langkah tersebut.
“Dari pihak pengusaha sudah sepakat mengakhiri. Tapi untuk pelapor, Tita, masih pikir-pikir," kata Wawan, Jumat (15/8/2025).
Dengan keputusan itu, Disperinaker Sukoharjo beri waktu satu minggu atau tujuh hari untuk mempertimbangkan segala sesuatunya.
Ia menambahkan, dua tuntutan yang diajukan Tita sebenarnya sudah dipenuhi perusahaan.
Salah satunya terkait kebebasan untuk bekerja di mana pun tanpa terikat perjanjian lama, serta penyelesaian masalah BPJS.
“Saya kemarin sudah menyarankan agar diselesaikan dulu sampai dapat kesepakatan bersama. Ini kan sudah memulai langkah baru untuk pekerjaan,” imbuhnya.
Baca juga: Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan dilakukan setelah masa pertimbangan yang diberikan kepada Tita berakhir.
Apabila mediasi berikutnya tidak ada kesepakatan secara final maka Disperinaker bakal memberikan berbagai masukan atau opsi damai lainnya.
Pihak Disperinaker berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan final dan mengakhiri permasalahan secara damai.