Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Para pelaku yanga diduga menyebabkan pesilat cilik tewas saat latihan di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung mengatakan, para pelaku ini dijerat Pasal 76c UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 359 KUHP menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia kepada TribunSolo.com, Jumat (10/7/2020).
AKP Nanung mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 9 orang diduga pelaku pagi ini.
• Pertanyakan Bansos, Warga Geruduk Kantor Desa Wironanggan : Ada yang Berhak Tapi Tidak Menerimanya
• BREAKING NEWS : Polisi Amankan 9 Pelaku Kasus Pesilat Cilik Tewas saat Latihan di Gatak Sukoharjo
"Kami sudah amankan pelaku," kata dia.
Dari sembilan orang yang diamankan kepolisian, 6 orang di antaranya masih anak - anak dan 3 dewasa.
"Mereka kami amankan secepatnya agar tidak kabur," papar dia.
Para pelaku saat diamankan petugas pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Mereka saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo.
"Dari 9 pelaku hanya satu yang berusaha kabur," jelas dia.
Namun, akhirnya pasrah dan mau menyerah pada pihak kepolisian.
Tewas saat Latihan Silat
Sebelumnya, bocah berinisial FAR (15) warga tewas saat berlatih silat, Sabtu (4/7/2020) malam.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, bocah tersebut melakukan latihan silat pada pukul 20.00 WIB.
Belum diketahui bocah berinisial FAR (15) tersebut meninggal lantaran ditendang atau lantaran bertarung.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, benar ada kejadian bocah meninggal lantaran latihan silat.
"Kita masih dalami dulu, belum bisa memberikan keterangan lebih," jelas AKP Nanung, Minggu (5/7/2020).
Menurut dia, kejadian tersebut antara pelaku dan korban masih dibawah umur.
Mereka melakukan latihan silat dan kemudian terjadi kejadian tersebut.
• Jalur Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Tak Lagi Berubah, Pembebasan Lahan akan Dimulai Bulan Depan
• Bocah di Sukoharjo Tewas Saat Latihan Silat, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, jenazah diotopsi di Rumah Sakit (RS), Minggu (5/7/2020).
Lurah Desa Trangsan, Mujiman mengatakan, benar ada warganya yang tewas saat latihan silat.
Warga tersebut masih berusia 15 tahun dan meninggal pada Sabtu (4/7/2020) malam.
"Kronologisnya saya belum tahu, tapi itu latihan silat terus meninggal karena apa juga belum tahu," papar dia.
Saat ini jenazah korban FAR (15) belum sampai di rumah duka lantaran masih diotopsi.
"Jenazah masih diotopsi dan belum sampai ke rumah duka," papar dia. (*)