Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kampung halaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang terjadi di Ibu Kota Jakarta.
Adapun PSBB di Ibu Kota tersebut sudah diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memastikan tidak ada kata PSBB seperti di Jakarta di tengah berlangsungnya new normal yang sudah dilaksanakan beberapa bulan ini.
"PSBB tidak perlu," tegas Rudy sapaan akrabnya kepada TribunSolo.com, Jumat (11/9/2020).
• Ogah Tiru Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Solo FX Rudy : PSBB Tak Perlu, Ekonomi Bisa Mati
• Politisi PDIP Sentil Anies Baswedan Jika Pernyataan yang Dibuatnya Soal PSBB Total Bikin Anjlok ISHG
Menurut orang nomor satu di kampung halaman Presiden Jokowi itu, dirinya mempunyai alasan khusus mengapa enggan menerapkan PSBB meski resiko penularan Covid-19 akhir-akhir ini kembali meroket.
"Ekonomi kita bergeliat terus, kalau kita PSBB ekonomi kita mati," jelas dia dengan tegas.
Namun Rudy sendiri terus mewanti-wanti masyarakat Solo agar tak kendor melaksanakan protokol kesehatan Corona.
"Kemarin saya ke pasar untuk mengingatkan menggunakan masker, kalau ada pembeli tidak pakai masker suruh balik atau suruh pakai maskernya dulu," tambahnya.
"Kalau para pedagang tidak mau menegur yang rugi siapa? Yang rugi pedagang, makanya saling mengingtkan," harap dia.
Termasuk hari ini Pemkot sudah melaksanakan sanksi ketat kepada mereka yang tidak memakai masker, di antaranya dengan membersihkan sungai hingga drainase.
"Mulai hari ini ada Justisi masker, intruksi dari Perwali langsung ditetapkan," imbuhnya.
"Mudah-mudahan resikonya Covid-19 menjadi turun," pungkas Rudy.
• Tiga Menteri Jokowi Ini Respons Keputusan Anies soal PSBB Jakarta, Khawatir Perekonomian Kena Imbas
• PSBB Kembali Diberlakukan di Jakarta, Revalina S Temat Beri Tanggapannya: Senang Namun Prihatin
Meski tidak menerapkan PSBB, pihaknya membuka kemungkinan terburuk karena angka Covid-19 menembus 520 kasus.
Salah satu yang dipertimbangkan, mengalihfungsikan Graha Wisata Niaga di Sriwedari do Jalan Slamet Riyadi yang beberapa waktu lalu sempat dipakai untuk karantina ODP (Orang Dalam Pemantauan).