Modus Beri Mantra di Kemaluan Agar Tak Diganggu Laki-laki, Dukun di Sidoarjo Cabuli Gadis 16 Tahun

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diperagakan oleh model

TRIBUNSOLO.COM - Kasus seorang dukun mencabuli pasinnya kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Sidoarjo dengan modus pelaku memberi mantra di kemaluan korban.

Pelaku juga sempat memberi minuman hingga membuat korban pingsan.

Baca juga: Perlu Diketahui, Begini Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala

Baca juga: Cara Menjaga Tekanan Udara Ban Mobil Tetap Baik, Sesuaikan Rekomendasi Pabrikan

Setelah korban pingsan, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Dukun cabul yang pertama adalah Moh Khodar, pria 53 tahun asal Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Moh Khodar ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo karena diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 asal Sidoarjo.

Pencabulan itu terjadi di kawasan Porong, Sidoarjo.

"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020).

Modus pencabulan ini terbilang unik.

Pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun.

Dia kemudian memberi jimat atau benda bertuah kepada korban.

Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam.

Pelaku meminta korban selalu membawa barang ini ke mana saja.

Katanya sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.

"Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut," ungkap Ambuka.

Memulai aksinya, pelaku mengajak korban membeli bunga.

Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong.

Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar.

Katanya, akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan.

"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," lanjut kasat reskrim.

Sejurus kemudian, pelaku menjalankan aksinya.

Dia mencabuli cewek belia yang masih di bawah umur tersebut.

Akibat perbuatannya, Khodar harus mendekam di dalam penjara.

Dia dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus 'Gila' 2 Dukun Cabul, Beri Mantra di Kemaluan Korban untuk Penangkal dan Dalih Obati Covid-19, 

Berita Terkini