Berita Solo Terbaru

Kabar UMP 2021 Tak Naik di Tengah Pandemi, SBSI 1992 : Tidak Sependapat, Harusnya Ada Ruang Dialog

Penulis: Ryantono Puji Santoso
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi demo buruh.

"Itu melalui WhatsApp sudah diinformasikan," papar Ariani kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).

Arini menjelaskan, kemungkinan surat edaran yang diterima masih sampai ke provinsi terlebih dahulu mengingat pengumuman baru UMP.

Menurut dia, saat ini Pemkot Solo menunggu langkah Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo terlebih dahulu.

"Langkahnya kita menunggu provinsi," papar dia.

"Tapi kita sudah tahu (kebijakan Menteri Ketenagakerjaan) dari edaran di WA," papar Ariani.

Ariani menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan buruh.

"Kita akan jaga komunikasi dan terus berkoordinasi dengan buruh di Solo," kata dia

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran itu meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Maka sejumlah pihak melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Persyaratannya

Baca juga: Catat! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Karanganyar Dibuka Hari Ini Minggu 18 Oktober 2020

TRIBUNSOLO.COM - Berikut TribunSolo.com rangkum besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Solo Raya 2020.

Mulai dari Kota Solo, Klaten, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Boyolali dan Wonogiri.

Berikut rinciannya:

UMK Solo 2020

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini