Berita Solo Terbaru

Kabar UMP 2021 Tak Naik di Tengah Pandemi, SBSI 1992 : Tidak Sependapat, Harusnya Ada Ruang Dialog

Penulis: Ryantono Puji Santoso
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi demo buruh.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Buruh ikut bersuara berkaitan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Ketua DPD SBSI 1992 Jateng, Suharno mengatakan, tidak sependapat bila pemerintah memutuskan tidak menaikan UMP 2021 secara sepihak.

"Yang jelas saya tidak sependapat kalau diambil keputusan seperti itu," papar Suharno kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut dia, kebijakan itu tidak memberikan ruang untuk kelompok (perusahaan) yang memiliki kemampuan.

Baca juga: Pasca Habisi Yulia, Eko Bayar Utang ke PJ Kades Puhgogor dari Hasil Uang Rampasannya Rp 8 Juta

Baca juga: Ida Fauziah Tak Naikkan UMP 2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo : Kami Tunggu Langkah Pak Gubernur

Menurut dia, ada perusahaan yang dalam kondisi pandemi Corona ini mampu menaikkan gaji.

"Kalau perusahaan untung dan tidak ada penyesuaian dengan kondisi buruh, tidak pas itu," papr dia.

Pihaknya menyatakan, belum mendengar keputusan menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu.

Dia memaparkan, sebaiknya ada diskusi atau audiensi dengan buruh.

"Harusnya ada ruang dialog," kata Suharno.

Pemkot Tunggu Gubernur

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Kebijakan yang baru saja diumumkan itu sudah diketahui oleh berbagai pihak hingga ke tingkat kota/kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo Ariani mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut.

Namun, belum berbentuk surat resmi, baru via WhatsApp.

 Baca juga: Daftar Besaran UMK se-Solo Raya 2020, UMK Karanganyar Tertinggi?

Baca juga: Meski Tertinggi di Solo Raya, Buruh Minta UMK di Karanganyar 2021 Naik Tidak Hanya Rp 1,98 Juta

Halaman
1234

Berita Terkini