Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Secara Online, Bisa Daftar Melalui OSS

Editor: Reza Dwi Wijayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pompie Yulius seorang pelaku UMKM bidang konveksi dan sablon kaos di Dukuh Kebon Agung RT 03 RW 01, Desa Jarum, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Kamis (7/5/2020).

TRIBUNSOLO.COM – Bukan menjadi rahasia lagi jika para pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan nomor identitas para pelaku usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.

Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Sehingga wajib bagai Anda membuat NIB agar lebih mudah dalam segala urusan.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Perhatikan Persyaratan Berikut

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: PG Gondang Baru Bangkit dari Kubur Jadi Pusat Agrikultur, Tol Solo-Jogja Bisa Mendukung Lalu Lintas

Bagi Anda yang masih baru memiliki usaha dan belum mengerti bagaimana cara mengurus NIB, berikut caranya.

Namun, sebelumnya sebaiknya persiapkan beberapa dokumen persyaratan agar lebih mudah saat mendaftar.

Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Memiliki proses pengesahan dari AHU Online

Setelah semuanya lengkap, Anda bisa melanjutkan pembuatan NIB secara online melalui Online Single Submission (OSS).

OSS adalah sebuah perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lalu bagaimana caranya?

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha

Pertama, Anda harus mengakses atau membuka laman resmi dari OSS melalui website www.oss.go.id/oss/.

Klit daftar dan isi form dengan data diri Anda.

Setelah semua tahap pendaftaran telah dilalui maka Anda diwajibkan melakukan aktivasi e-mail.

Masuk pada akun eimail Anda dan klik tombol aktivasi.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat sebagai Syarat Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kematian di Disdukcapil, Simak Syarat dan Tahapannya

Lalu, masuk kembali pada laman OSS untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Terakhir, jika semua proses selesai jangan lupa untuk klik Simpan dan Lanjutkan, ikuti langkah selanjutnya untuk menerbitkan NIB.

(*)

Berita Terkini