TRIBUNSOLO.COM - Seorang guru olahraga harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah mencabuli muridnya sendiri.
Diketahui, oknum guru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan tersebut berinisial WR (40).
Sementara korban adalah DA (13).
DA dicabuli usai berlatih bulutangkis di salah satu gedung olahraga di Banjarbaru.
Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin mengungkapkan, korban sehabis berlatih bulu tangkis mengalami cedera di bagian kaki.
Tersangka kemudian menawarkan diri untuk memijat korban.
Baca juga: Dua Warga Gunungkidul Kaget Tagihan Listrik Bengkak hingga Puluhan Juta, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Ini Jam Makan Malam yang Baik Menurut Ahli Kesehatan, Jangan Mepet Waktu Tidur atau Berakibat Fatal
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Pakai Iming-iming HP buat Belajar Online, Ternyata Bualan Belaka
"Korban di pijat oleh tersangka dari kaki sampai ke alat kelamin korban," ujar Iptu Tajuddin dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/11/2020).
Selama libur sekolah akibat pandemi Covid-19, kegiatan ekstrakurikuler (ekskul), khususnya olahraga dilakukan di luar sekolah.
Hal itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencabuli muridnya.
Dikatakan Tajuddin, tersangka juga sudah tiga kali mencabuli korban di tempat yang sama.
" Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban tidak hanya sekali, namun menurut pengakuannya melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Modusnya tetap sama, menawarkan pijat ke korban," tambahnya.
Korban yang awalnya takut, akhirnya memberanikan diri melapor ke orangtuanya.
Baca juga: Ucapkan Ulang Tahun kepada Istri Pakai Baliho, Crazy Rich Surabaya Ini Keluarkan Biaya Rp 25 Juta
Baca juga: Kala Putra Amien Rais Dukung Gibran Menang di Pilkada Solo, Sempatkan Makan Soto Bersama
Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban membuat laporan kepolisian di Polres Banjarbaru.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Olahraga di Kalsel Cabuli Murid Usai Ekskul Bulu Tangkis, Modusnya Tawarkan Pijat Saat Korban Cedera"