Melanggar Netralitas ASN, Oknum Kepala Sekolah di Riau Ini Divonis 4 Bulan Penjara

Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN Ikut Pilkada

TRIBUNSOLO.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Riau menindak oknum Kepala Sekolah (Kapsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) karena melanggar netralitas ASN.

ASN tersebut berinisial BH, yang menjabat sebagai Kapsek di salah satu SDN di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penyebabnya, BH tersebut nekat mendukung salah satu calon Bupati Pelalawan.
 
Sebagai ASN yang seharusnya netral, BH justru terang-terangan mendukung pasangan calon peserta pilkada.

Ia sempat memasang bendera partai politik secara terang-terangan.

Bahkan, di sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020, BH turut memberi kata sambutan dan membacakan doa.

BH juga sempat berfoto bersama paslon dengan menunjukkan jari simbol dukungan.

Tak hanya itu, BH turut berjoget dalam kegiatan kampanye tersebut.

Baca juga: Bus Pengangkut Rombongan PengantinTerperosok di Sragen, Begini Kondisi 30 Penumpangnya

Baca juga: Vaksinolog : Maksimalkan Pencegahan Covid-19 dengan 3M, Vaksin Belum Tersedia untuk Anak-anak

Baca juga: Momen Kocak Ganjar Pranowo Diajari Bocah SD Cara Pakai Filter Video Zoom, Sekarang Bisa Bergaya

Baca juga: Melanggar SE Wali Kota Padang, Dua Pesta Pernikahan Dibubarkan Petugas

Sudah diingatkan

Pengawas pemilu tingkat kelurahan pun sempat mengingatkan BH agar netral, namun tak digubris.

Peringatan tersebut diberikan ketika BH melakukan pemasangan bendera partai politik.

Temuan-temuan pelanggaran kemudian dilaporkan Panwas kelurahan/desa kepada Panwas Kecamatan, kemudian diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Selanjutnya, kasus ditangani oleh Bawaslu Pelalawan dan dilimpahkan kepada penyidik hingga akhirnya ke pengadilan.

"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1,2, dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," kata Rusidi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Terapkan Catur Gatra Ngadepi Bebaya Gunung Merapi, Jadi Alasan Warga Sidorejo Klaten Belum Mengungsi

Baca juga: Regulasi Rapid Test Bagi Saksi Paslon Belum Ada, Ketua KPU Sragen: Sedang Kami Upayakan 

Vonis 4 bulan
 
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan kasus telah selesai disidangkan.

BH dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN.

Halaman
12

Berita Terkini