Berita Karanganyar Terbaru

Panduan Pemudik di Exit Tol Solo-Ngawi via Kebakkramat Karanganyar, saat Libur Natal & Tahun Baru

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uji coba normalisasi jalan di exit tol Kebakkramat oleh gabungan Satlantas Polres Karanganyar dan Dishub Sragen, pada Selasa (15/12/2020).

Selain itu, terjadi perubahan yang memuat warung makan atau angkringan (HIK).

"Itu kaitannya protokol kesehatan, tidak boleh berkerumun," paparnya.

Sementara untuk sanksi sosial, kata Ahyani masih bakal diberlakukan.

Pemkot Solo tengah mempertimbangkan apakah bakal membersihkan sungai atau parit di Benteng Vastenburg.

"Kalau sanksi nanti bisa menyesuaikan," tandasnya.

Ahyani mengaku beberapa poin perubahan diberlakukan lantaran tingginya angka Covid-19 di Kota Solo.

Bahkan dalam 3 hari terakhir, total ada 20 warga Solo meninggal akibat terpapar covid-19.

"Menurut kita angka itu tinggi," paparnya.

Sementara itu untuk SE yang memuat aturan karantina bagi pemudik masih dalam tahap penggodokan.

Dalam waktu dekat, kata Ahyani dasar hukum tersebut bakal disosialisasikan ke masyarakat.

"Nanti lah, mudah-mudahan minggu depan," tandasnya.
 
Menyiapkan Solo Technopark
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan Solo Technopark sebagai lokasi karantina bagi para pemudik yang tiba di Kota Solo.

Ada beberapa kriteria pemudik yang bisa menjalani karantina di lokasi tersebut.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan para pendatang, baik yang hendak jagong maupun menghadiri kunjungan kerja dimungkinkan tak menjalani karantina.

"Natal mau jagong, tugas itu ndak ada persoalan," aku dia.

 “Kalau mau jagong, nikahan boleh sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.

Baca juga: Beredar Pesan Karantina Pemudik di Solo Technopark Batal, Wali Kota Fx Rudy Membantah : Tetap Jalan

Baca juga: Mudik ke Solo Bawa Surat Uji Swab? Tak Berlaku! : Tetap Karantina Mandiri di Benteng Vastenburg

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal merampungkan pijakan hukum yang mengatur pemudik untuk menjalani karantina.

"Sosialisasi h-7 tanggal 18. Nanti bagi pemudik ada petugas disana (di stasiun, terminal)," pungkasnya.

Rudy menilai, tingginya angka covid-19 di Kota Solo selama sebulan terakhir mau tidak mau harus disikapi dengan tegas.

Yakni dengan membuat berbagai macam pengetatan yang diharapkan menekan angka persebaran covid-19.

"Jangan dianggep saya merugikan hotel, saya harus menciptakan situasi aman di Solo," tambahnya. 

Beredar Pesan Berantai

Pesan berantai berisi pembatalan Solo Technopark menjadi lokasi karantina pemudik beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Dalam pesan tersebut, pembatalan dilakukan lantaran penggunaan Solo Technopark sebagai lokasi karantina belum ada landasan hukumnya.

Berikut isi lengkap pesan berantai itu :

KABAR GEMBIRA

Berdasar Rakor terakhir Kamis sore 10 Des kemarin, karena masih blm ada Dasar Hukum buat Karantina Pemudik maka program tersebut yg sedianya diterapkan 15 Desember 2020 - 20 Januari 2021 di Solo Techno Park dengan ini DIBATALKAN Sehingga para pemudik bebas masuk Solo, tentu dengan prokes sllu dilaksanakan utk kepentingan kita semua. Kalau ada info perubahan sgr saya matur.

Nuwun

Baca juga: Imbas Wacana Karantina Pemudik, Hotel di Solo Rugi Besar, PHRI Bakal Ketemu Wali Kota FX Rudy

Baca juga: Kabar Karantina Pemudik Cekik Perhotelan, PHRI Minta Keringanan Kebijakan Pemkot Solo

Isi pesan berantai pembatalan Solo Technopark sebagai lokasi karantina mandiri dibantah keras Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.

Rudy menegaskan, karantina pemudik saat momentum libur natal dan tahun baru tetap jalan.

"Yang saya sampaikan yang pemudik. Pemudik. Tau nggih?," tegas dia, Jumat (11/12/2020).

"Artinya yang dikarantina yang mudik, nek ra mudik yo ra dikarantina dan ndak mungkin ada yang mudik karena liburnya hanya sehari tok jadi hotel ndak perlu khawatir kayak begitu," tambahnya.

Para pemudik yang tiba di Kota Solo, sambung Rudy, bakal dikarantina 14 hari di Solo Technopark.

Bisa Dibatalkan

Sebelumnya, Pemkot Solo urung melaksanakan karantina bagi para pemudik yang sedia dilaksanakan 15 Desember 2020.

Pasalnya hingga saat ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyekatan bagi para pemudik.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan regulasi masih dalam tahap penggodokan.

"Aturan masih dibahas teknisnya, jadi ini nanti pakai aturan SE lama," katanya Kamis (10/12/2020).

"Belum ada karantina dan sebagainya yang mengatur disitu," tegasnya.

Baca juga: Tok, Kota Solo Bakal Disekat Lagi, Nekat Mudik Bakal Dikarantina di Benteng Vastenberg

Baca juga: Ancaman Karantina Pemudik di Solo Bisa Dibatalkan, Pemkot Solo Ternyata Masih Ragu soal Aturan

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani enggan berspekulasi apakah penyekatan bagi para pemudik bakal ditunda atau dibatalkan.

"Kesiapan aturan masih dibahas, sementara ini kita pakai SE yang lama," pungkasnya.

Ahyani menambahkan jika aturannya jadi, dimungkinkan ada beberapa point perubahan.

Diantaranya kewajiban swab test bagi para pemudik yang datang di Kota Solo.

"Nanti bentuknya SE dan Perwali," tandasnya. (*)

Berita Terkini