TRIBUNSOLO.COM - Untuk mencegah penularan virus corona pada masa liburan natal dan tahun baru, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan. Yakni kewajiban masyarakat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test antigen.
Kebijakan ini pun berlaku bagi para pelaku perjalanan dan wisatawan yang hendak masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Peserta 1812 Jakarta Jadi Tersangka : Bawa Ganja dan Senjata Tajam
Baca juga: Ketua PDM Muhammadiyah Sukoharjo Umumkan Hasil Swab Testnya, Sudah Negatif Setelah 1 Minggu Dirawat
Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.
Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta.
Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.
Meski begitu tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Tak Ada Penyekatan di Perbatasan
Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut di perbatasan masuk wilayah DIY.
"Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan)Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks
Baca juga: Puluhan Perlintasan Kereta di Sragen Belum Dipasang Palang, Ini Langkah PT KAI Daop VI Yogyakarta
Bukan Mempersulit Masyarakat
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa kebijakan
ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat.
Namun, merupakan langkah antisipatif agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Yogyakarta.
Senada, terkait langkah untuk menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY, menurutnya hal itu sudah tidak mungkin dilakukan.
Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.
"(Untuk pelaku) Perjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga," tegasnya.
Selain di hotel, ketegasan serupa juga diberlakukan di obyek wisata.
Aji menjelaskan, petugas di tempat pariwisata wajib melakukan pengawasan dengan menanyakan
surat non reaktif hasil rapid test antigen.
Ia juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam antara lain bioskop, mall dan rumah musik agar memberikan sosialisasi berapa kapasitas pengunjung yang dibolehkan masuk.
"Wisatawan yang tidak membawa hasil non reaktif rapid antigen diminta test dulu. Hiburan malam bioskop, mall dan rumah musik saat nataru kami perhatikan ketat. Kami minta penyelenggara lakukan sosialiasi batasan kapasitas pengunjung," papar Aji.
Harus Bawa Surat Keterangan yang Masih Berlaku
Sementara Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.
Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan
membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.
"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku.
Kadang kami temukan ada surat rapid test yang habis tanggalnya," ungkapnya.
Haryadi juga menekankan agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat agar penularan Covid-19 dapat dicegah.
Dinas Pariwisata DIY Komitmen Tegakkan Protokol Kesehatan
Dinas Pariwisata (Dispar) DIY menegaskan komitmennya dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di tempat wisata.
Pihaknya juga semakin mengoptimalkan aplikasi Visiting Jogja.
Menurut Kepada Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, langkah itu diwujudkan dengan penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang protokol kesehatan yang memadai.
Selain kesiapan sarpras penunjang protokol kesehatan di setiap destinasi wisata DIY, petugas yang sudah dibekali dengan pengetahuan tentang penerapan protokol kesehatan.
Wisatawan yang datang juga diwajibkan untuk selalu menerapkan prokes seperti mencuci tangan sesering mungkin, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Optimalisasi Aplikasi Visiting Jogja
Selain itu, Kepada Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo juga mengimbau agar Wisatawan memanfaatkan aplikasi online Visiting Jogja jika hendak berkunjung ke DIY.
Penggunaan aplikasi ini untuk mengantisipasi terjadinya antrian panjang pembelian tiket atau kerumunan di destinasi wisata.
Wisatawan dapat melakukan reservasi secara online memasuki destinasi wisata di DIY melalui aplikasi Visiting Jogja.
"Selain itu, aplikasi ini bertujuan mengetahui kapasitas di obyek wisata serta dapat digunakan tracking dan tracing," jelasnya.
Ia mengungkapkan, penggunaan aplikasi ini sangat mudah, cukup dengan mengunduh aplikasi Visiting Jogja lewat playstore, pilih destinasi wisata yang akan dikunjungi, masukkan data diri dan jumlah tiket, kemudian akan mendapatkan QR Code pemesanan yang ditujukan kepada petugas loket di destinasi dan melakukan pembayaran secara tunai maupun non tunai.
Adapun pembayaran non tunai melalui e-payment didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Bank BPD DIY melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi reservasi online Visiting Jogja diharapkan mampu meminimalisir sera mencegah penyebaran virus Korona," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mau Liburan ke Yogyakarta? Ini Aturan untuk Cegah Covid 19 Bagi Wisatawan
Penulis: Mona Kriesdinar
Editor: Mona Kriesdinar