Berita Solo Raya Terbaru

Awas Kecele! Objek Wisata di Solo Raya Banyak yang Ditutup Selama PSBB Dua Minggu, Ini Daftarnya

Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Suasana Umbul Ponggok, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa (27/10/2020). Semua jenis wisata di Klaten ditutup selama PSBB.

Candi di Tawangamangu Ditutup

Area wisata yang berada di bawah naungan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Karanganyar akan ditutup selama masa PSBB mendatang.

Penutupan akan berlangsung selama dua minggu, terhitung dari dimulainya PSBB yaitu 11-25 Januari 2021.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Titis Sri Jawoto mengatakan, penutupan itu berdasarkan surat instruksi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

"Ada tiga objek wisata di Karanganyar yang dikelola langsung oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, yaitu Candi Cetho, Candi Sukuh dan Museum Manusia Purba Sangiran Klaster Dayu," katanya kepada TribunSolo.com pada Minggu (10/1/2021).

Titis juga mengatakan walau objek yang di bawah naungan Kemendikbud tutup tapi wisata lainnya yang dikelola swasta akan tetap buka.

"Kami masih mengijinkan para pengelola wisata untuk buka selama menaati protokol kesehatan dan tutup sebelum pukul 19.00 WIB," terangnya.

Dirinya tidak terlalu khawatir apabila ada wisata yang buka di masa PSBB akan membludak dan membuat tidak menjaga jarak para pengunjungnya.

"Saya tidak terlalu khawatir karena di masa new normal saja pengunjungnya hanya sedikit apalagi di masa PSBB," ujarnya.

Walaupun demikian dirinya berharap agar para pengusaha wisata tetap tegas menjaga aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemkab setempat.

"Satgas Covid 19 harus tetap dijalankan, jangan sampai lengah, kesempatan yang diberikan ini jangan disepelekan," imbaunya.

Lengkap di Solo Raya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Lengkap, di Solo Raya ada Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen yang melaksanakan aturan pemerintah pusat tersebut.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, hampir semua daerah di Eks Karesidenan Surakarta itu menerapkan aturan yang sama.

Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (7/1/2021). (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Baca juga: Hari Pertama PSBB Solo, 75 Persen PNS Kerja di Rumah : Wajib Presensi Digital & Share Lokasi Terkini

Baca juga: Pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Adi Soemarmo Tetap Buka saat PSBB, Ada Penambahan Stok

Halaman
1234

Berita Terkini