"Kapasitas sesuai SE kan hanya 25 persen, tidak boleh lebih. Tadi kita sudah berikan tanda juga," kata dia.
"Nanti kalau ada yang masih melanggar, akan kita terapkan sanksi sesuai aturan yang ada," tandasnya.
PSBB di Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo tetap kekeh belum akan mengikuti langkah yang dilakukan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Di mana Solo merevisi jam operasional warung atau pelaku kuliner dari pukul 19.00 WIB menjadi sesuai kebutuhan masing-masing.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso, aktivitas usaha kuliner, mall, warung, HIK maupun hiburan tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Ogah Tiru Wali Kota Rudy Revisi Jam Buka Warung : Klaten Ya Klaten, Solo Ya Solo
Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang
Meski telah diprotes, Pemkab Sukoharjo masih kekeh dengan pemberlakuan jam malam
Pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.
"Belum ada revisi regulasi, masih mengacu pada SE Bupati Sukoharjo. Kami sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan bisnis sebelum penerapan PPKM," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/1/2021).
Menurut Budi, aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat laju persebaran pandemi Covid-19.
Dalam regulasi itu disebutkan di antaranya layanan makan di rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
Serta tak boleh lebih dari 50 orang hingga sementara layanan take away tetap diizinkan.
Disebutkan, jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.
Budi mengaku memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha.
Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif," ucapnya.