TRIBUNSOLO.COM - Nama kakek Koswara (85) ramai dibicarakan setelah digugat anaknya Rp 3 miliar.
Kakek yang berasal dari Kecamatan Cinambo Kota Bandung digugat karena anak meminta ganti rugi atas tanah yang dipermasalahkan.
Ternyata, sebagian tanah tersebu adalah tanah bioskop yang dikelola kakek Koswara waktu muda.
RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden.
Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara.
Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.
Baca juga: Nasib Ibu di Salatiga Digugat Anak Kandungnya Gara-gara Fortuner: Kok Saya Disia-siakan Anak Sendiri
Baca juga: Penyebab Deden Tega Gugat Ayah Rp 3 Miliar, Pengacara Sebut Ekonomi Kliennya Itu Lemah
Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).
RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.
Pantauan Tribun, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.
Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat.
Koswara tampak berkemeja putih.
Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.
Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.