Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ahli pidana akan dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM karena diduga mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Ahli tersebut akan dihadirkan oleh pemohon dalam sidang tersebut. Itu lantaran memasuki tahap pembuktikan pemohon, Rabu (31/3/2021).
Pihak Pemohon Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 diwaliki kuasa hukum, Sigit Nugroho Sudibyanto mengungkapkan ahli pidana yang dihadirkan berasal dari sebuah universitas Kota Solo.
Baca juga: Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda
Baca juga: Pengacara Solo Ajukan Praperadilan Terkait Kasus 2 Orang di Klaten Dipenjara karena Tangkap Pencuri
"Kita akan melihat sejauh mana peraturan Surat Edaran Kapolri, seperti apa tindakannya," terangnya, Selasa (30/3/2021).
Selain ahli pidana, sejumlah bukti akan dipaparkan dalam proses persidangan tersebut.
"Kami akan menyampaikan bukti-bukti mulai dari surat, berbagai postingan di media massa," ujar Sigit.
Eksepsi Polresta Solo
Sidang gugatan praperadilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM karena diduga mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memasuki tahapan mendengar eksepsi atau pembelaan dari pihak termohon.
Seperti diketahui, termohon dalam sidang tersebut yakni Kapolresta Solo dan Kapolda Jawa Tengah.
AKP Ibnu Suka dan Mugiyartiningrum menjadi perwakilan pihak termohon yang hadir.
Baca juga: Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda
Baca juga: Bertemu Nobu di Persidangan Penyebar Video Syur, Gisel Mengaku Saling Sapa hingga Mendoakan
Eksepsi dibacakan AKP Ibnu Suka dihadapan hakim ketua, Sunaryanto saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/3/2021).
Eksepsi tersebut setebal 7 halaman. Kronologi pemanggilan AM menjadi satu poin yang dijabarkan di dalamnya.
Proses persidangan berjalan singkat hanya 20 menit. Proses tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB sampai 11.20 WIB.
Seusai proses persidangan rampung, pihak perwakilan Polresta Solo langsung meninggalkan lokasi sidang dan tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mereka.
Baca juga: Ayus Tak Hadir, Sidang Perceraian Ditunda, Ririe Fairus Singgung soal Lagu Baru Nissa Sabyan
Eksepsi yang dibacakan termohon ditanggapi pihak pemohon Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 diwakili kuasa hukum, Sigit Nugroho Sudibyanto.
"Ternyata AM sudah menghapus komentar di media sosial, kemudian termohon menyampaikan tetap mengundang AM hadir, ini jadi aneh," ucap Sigit.
"Sesuai Surat Edaran Kapolri ketika seseorang sudah menghapus komentar yang ada di akun media sosial, itu sudah selesai," tambahnya.
Berikut salah satu poin dalam eksepsi yang dibacakan perwakilan Polresta Solo :
"Setelah termohon ingatkan beberapa kali tidak ada respon sama sekali dan termohon mengirimkan pesan pribadi kepada sdr. AM melalui instagram termohon. Setelah satu jam kemudian sdr. AM menghapus komentar tersebut dan berterima kasih kepada termohon karena telah diingatkan karena sdr. AM tidak mengetahui bahwa komentarnya tersebut dapat berpotensi melanggar hukum".
Dalam eksepsi tersebut Polresta Solo menyebut mengirimkan pesan pribadi ke AM melalui instagram atau yang biasa disebut Direct Message (DM). Kemudian AM menghapus komentarnya di instagram.
Baca juga: Percakapan Hakim dan Jaksa Setelah Habib Rizieq Pergi dari Sidang : Jaksa Harus Tanggung Jawab!
Penghapusan komentar, sambung Sigit, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pemilik akun media sosial.
Apabila pemilik akun media sosial itu tetap dipanggil polisi, Sigit menilai sebagai tindakan yang kebablasan.
"Dipanggil kepolisian lalu disuruh buat surat pernyataan bermaterai dan video permohonan maaf. Termohon sudah kebablasan," ucap Sigit.
Tanggapan Gibran
Gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa AM yang mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial sudah dilayangkan.
Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di sela-sela kunjungannya di Kampung Bebas Asap Rokok, Kecamatan Mojosongo, Kota Solo.
Baca juga: Imbas Netizen asal Tegal Dipanggil Polisi karena Ejek Gibran, Polresta Solo Digugat Aktivis Hukum
Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf
Ia menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan siapapun.
"Saya tidak pernah melaporkan siapapun. Siapapun saya maafkan," tegas Gibran, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Gibran meminta untuk menanyakan langsung ke Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tanya pak Kapolres," ucapnya.
Digugat Aktivis Hukum
Ingat AM, mahasiswa asal Slawi, Tegal, yang dipanggil Polresta Solo gara-gara dituding menyebar hoax lewat komentar soal Gibran di media sosial?
Nah, insiden dipanggilnya AM ke Polresta Solo itu membuat Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 kini menggugat Polresta Solo.
Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf
Adalah Boyamin Saiman, aktivis Yayasan Mega Bintang Solo, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Solo.
Gugatan ini dibuat lantaran menurut Boyamin, penangkapan terhadap AM, karena melontarkan ejekan ke Gibran, tidak sah.
"Ada indikasi penagkapan tidak sah oleh Polresta Surakarta," ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan praparadilan karena dugaan tidak sesuainya proses hukum yang di lakukan Polresta Solo, berdasarkan pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Boyamin mengakui, tidak adanya peralihan kuasa dari AM ke Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin menegaskan organisasinya memiliki kepentingan dan memiliki rasa peduli mewujudkan keadilan untuk rehabilitasi psikologi AM.
"Walaupun bersangkutan tidak memberikan kuasa, saya sebagai organisasi merasa peduli untuk rehabilitasi psikologi yang bersangkutan", ungkap Boyamin.
Polresta Solo sendiri tak memberikan komentar resmi terkait peristiwa ini.
Hanya saja, kasus ini memang terlanjur viral di media sosial, dan menimbulkan kegaduhan.
Bahkan, akun Instagram resmi milik Polresta Solo, ikut mendapat banyak komentar bernada satir dan kritik.
Dalam komentar itu, admin Polresta Solo menjelaskan, tidak ada penangkapan yang dilakukan.
AM hanya dipanggil untuk kemudian meminta maaf kepada Gibran Rakabuming. (*)