Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pengacara Solo Ajukan Praperadilan Terkait Kasus 2 Orang di Klaten Dipenjara karena Tangkap Pencuri

Selain itu, pihak meminta polisi bisa menjawab pertanyaan masyarakat alasan dihentikan kasus pencurian ini.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pengacara Solo menujukan surat Permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (21/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah pengacara dari Kota Solo mengajukan prapengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020).

Praperadilan diajukan terkait kasus dua warga Dukuh Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan karena menangkap orang yang diduga pencuri  sepeda.

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengalaman Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi mengatakan, dalam pengajuan praperadilan ke PN Klaten pihaknya juga menggugat Polsek Klaten Kota.

Baca juga: 2 Orang Asal Klaten Dipenjara Karena Tangkap Pencuri, Warga Berharap Mereka Dibebaskan

Baca juga: Berkas Kasus 2 Warga Klaten yang Tangkap Pencuri Malah Dipenjara Sudah Dinyatakan Lengkap

Pihaknya beralasan, Polsek Klaten sebagai sumber munculnya kasus ini.

"Karena kedua kasus ini muncul dari sana, kami mempertanyakan sikap Polsek Klaten Kota mengapa tidak memproses hukum pelaku pencurian dan malah memproses yang menangkap pelaku," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Arif berharap dengan adanya gugatan ini, polisi menjadi terbuka dengan kasus ini

Selain itu, pihak meminta polisi bisa menjawab pertanyaan masyarakat alasan dihentikan kasus pencurian ini.

"Harapan kita dengan gugatan kita, polisi menjadi terbuka, kenapa alasannya kasus ini dihentikan, katanya polisi transparan," kata Arif.

Alasan Arif mengajukan permohonan praperadilan muncul dari hati nurani dari dalam dirinya untuk membantu dalam kasus ini.

"Saya tidak mengenal dua orang bernama Sapto dan Rohmad, kami mengajukan permohonan ini benar dari hati nurani saya melihat kasus ini," jelasnya.

Kuasa hukum pemohon, yang tergabung dalam perkumpulan bantuan hukum peduli keadilan, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mempertanyakan alasan gangguan jiwa pada Pasal 44 ayat (1) tidak memutus pemeriksaan kasus pidana di lingkup kepolisian.

Ia menjelaskan pada ayat (2), meskipun mengalami gangguan jiwa namun bisa diproses sampai putusan di pengadilan.

"Secara prinsip walaupun pasal 44 ayat (1) menyebutkan seperti itu, namun dalam ayat (2) bisa dibuktikan dalam sidang," jawab Sapto.

Baca juga: Baru Saja Coba Buka Sekolah, SMPN 1 Karangdowo Klaten Terpaksa Tutup Lagi, Ada Guru Positif Corona

Baca juga: Kisah 2 Warga Klaten Tangkap Pencuri Malah Dipenjara, Apes, Ini Masalah yang Menjerat Mereka

Sapto mengatakan sebagai praktisi hukum, ia menyayangkan dan sangat prihatin dengan kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved