2. Pelaku yang Dilaporkan Oknum Pesilat
Oknum pesilat S pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial W di bawah umur hingga kini belum ditahan oleh polisi.
Pengacara korban dari LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja mengatakan, laporan pihak korban ke Polres Sragen pada 29 Desember 2020 lalu.
Korban sudah terbukti mengalami luka robek di bagian kelamin.
"Tapi sayangnya sampai saat ini pelaku belum dilakukan penahanan," kata Andar kepada TribunSolo.com, Jumat (26/2/2021).
Andar mendesak Polres Sragen supaya pelaku segera ditahan dan tidak berkeliaran.
"Yang kami takutnya adalah pelaku mengulangi tindakan bejatnya dan bisa ada korban lain,” terang Andar.
Menurutnya, hasil visum sudah cukup kuat untuk dijadikan bukti dan menjerat pelaku.
"Seharusnya dari visum itu sudah bisa untuk menjerat pelaku," tegasnya.
3. Dipaksa Menonton Video Porno
Sebelumnya, S tega memperkosa W di sebuah rumah kosong pada 10 November 2020 lalu.
S mengajak W untuk menonton video porno sebelum diperkosa.
Sebuah balai desa di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen dijadikan tempat pesta seks oleh lima anak yang statusnya masih di bawah umur.
Aksi tidak senonoh tersebut terjadi pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Yang membuat miris lagi adalah korban yang diperkosa tak lain ialah W (9).