Setelah 12 hari menjadi buronan, tiba-tiba sang kakek berinisial TH (50) itu menyerahkan diri.
"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi," kata Faisal.
"Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya," ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Atas perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara TH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
Rudapaksa di Sragen
Sragen dihebohkan dengan adanya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pesilat.
Sampai saat ini kejadian ini masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Berikut TribunSolo.com rangkum fakta - fakta terkait kejadian tersebut:
1. Polisi Masih Melakukan Penelusuran
Polres Sragen belum melakukan penahanan pelaku pemerkosaan berinisial S (38) di Kecamatan Sukodono pada 10 November 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, pihaknya saat ini sedang memeriksa lima orang saksi.
"Keterangan dari saksi-saksi masih kami dalami," ujar dia kepada TribunSolo.com, Jumat (26//2/2021).
Sejauh ini, terlapor baru satu orang dengan inisial S.
Dia tak menampik bila pelaku belum ditahan.
”Belum dilakukan penahanan, untuk terlapor belum kami panggil,” paparnya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Sragen Berkeliaran, Pengacara : Tangkap Supaya Tak Ada Korban Lagi
Baca juga: Dapat Undangan Hadiri Pelantikan Etik-Agus, Mantan Wabup Sukoharjo Tak Hadir, Mengaku ke Bandung