TRIBUNSOLO.COM - Seorang kakek di Luwu, Sulawesi Selatan berinisial MI (47) tega menjual cucu tirinya sendiri yang masih berusia belasan tahun.
Sang kakek tergoda dengan iming-iming dari temannya, yang memberikan uang Rp 50 ribu.
Korban sendiri berinisial IT (14), tak kuasa melawan perbuatan bejat teman sang kakek.
Korban disetubuhi hingga berulang kali oleh teman-teman kakek tirinya itu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban disuruh untuk menemani rekan kakeknya berinisial MI untuk makan soto.
Baca juga: Kronologi Mama Muda Jadi Korban Rudapaksa Kakak Iparnya, Ketahuan Setelah Mengalami Pendarahan Hebat
Baca juga: Pilu, Pakai Handuk Masuk Kamar, Ibu Muda Diduga Dirudapaksa Kakak Ipar, Rumah Tangga Diujung Tanduk
Baca juga: 5 Fakta Dugaan Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Sragen: Korban Dipaksa Nonton Video Porno
Sang kakek kemudian diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku agar dapat leluasa menyetubuhi IT.
Korban selanjutnya dibawa pelaku ke sebuah kebun di Kecamatan Latimojong.
"Pelaku mengancam korban jika tidak mau disetubuhi akan dimakan babi," katanya.
"Korban yang mendapat ancaman takut, sehingga pelaku menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ucap Faisal.
Usai kejadian itu, korban melaporkannya kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkannya kepada polisi pada Selasa (16/3/2021). Sedangkan kakek tirinya kabur.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (18/3/2021) saat sedang menjemur rumput laut di pematang empang," ujarnya.
"Ia sempat berteriak teriak minta ampun pada petugas sewaktu dibawa petugas Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan,” ujar Faisal.
Menyerahkan Diri
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sang kakek terlibat dalam kasus tersebut polisi melakukan upaya pengejaran.
Setelah 12 hari menjadi buronan, tiba-tiba sang kakek berinisial TH (50) itu menyerahkan diri.
"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi," kata Faisal.
"Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya," ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Atas perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara TH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
Rudapaksa di Sragen
Sragen dihebohkan dengan adanya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pesilat.
Sampai saat ini kejadian ini masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Berikut TribunSolo.com rangkum fakta - fakta terkait kejadian tersebut:
1. Polisi Masih Melakukan Penelusuran
Polres Sragen belum melakukan penahanan pelaku pemerkosaan berinisial S (38) di Kecamatan Sukodono pada 10 November 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, pihaknya saat ini sedang memeriksa lima orang saksi.
"Keterangan dari saksi-saksi masih kami dalami," ujar dia kepada TribunSolo.com, Jumat (26//2/2021).
Sejauh ini, terlapor baru satu orang dengan inisial S.
Dia tak menampik bila pelaku belum ditahan.
”Belum dilakukan penahanan, untuk terlapor belum kami panggil,” paparnya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Sragen Berkeliaran, Pengacara : Tangkap Supaya Tak Ada Korban Lagi
Baca juga: Dapat Undangan Hadiri Pelantikan Etik-Agus, Mantan Wabup Sukoharjo Tak Hadir, Mengaku ke Bandung
2. Pelaku yang Dilaporkan Oknum Pesilat
Oknum pesilat S pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial W di bawah umur hingga kini belum ditahan oleh polisi.
Pengacara korban dari LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja mengatakan, laporan pihak korban ke Polres Sragen pada 29 Desember 2020 lalu.
Korban sudah terbukti mengalami luka robek di bagian kelamin.
"Tapi sayangnya sampai saat ini pelaku belum dilakukan penahanan," kata Andar kepada TribunSolo.com, Jumat (26/2/2021).
Andar mendesak Polres Sragen supaya pelaku segera ditahan dan tidak berkeliaran.
"Yang kami takutnya adalah pelaku mengulangi tindakan bejatnya dan bisa ada korban lain,” terang Andar.
Menurutnya, hasil visum sudah cukup kuat untuk dijadikan bukti dan menjerat pelaku.
"Seharusnya dari visum itu sudah bisa untuk menjerat pelaku," tegasnya.
3. Dipaksa Menonton Video Porno
Sebelumnya, S tega memperkosa W di sebuah rumah kosong pada 10 November 2020 lalu.
S mengajak W untuk menonton video porno sebelum diperkosa.
Sebuah balai desa di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen dijadikan tempat pesta seks oleh lima anak yang statusnya masih di bawah umur.
Aksi tidak senonoh tersebut terjadi pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Yang membuat miris lagi adalah korban yang diperkosa tak lain ialah W (9).
W sebelumnya dirudapaksa oknum pesilat pada 10 November 2020 lalu di sebuah rumah kosong.
Informasi yang dihimpun, awalnya W diajak oleh temannya bernama P (14) seorang siswi kelas IX untuk bermain di balai desa.
Baca juga: Status WA Terakhir TKW Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Malaysia:Aku Akan Dipinang Malaikat Maut
Baca juga: Curiga Anak Sering Murung, Remaja 13 Tahun Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kenalan Lewat Facebook
Untuk meyakinkan W agar mau diajak ke balai desa, P memberi iming-iming diajak jajan.
Namun sesampainya di lokasi, ternyata di sana sudah ada tiga orang laki-laki yang juga masih duduk di bangku SMP.
"Korban pun langsung diajak masuk ke dalam kamar mandi. Di sana mereka melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan," tutur dia.
Lebih lanjut Andar menjelaskan, di dalam toilet, P melakukan hubungan seks dengan dua orang pria.
"Sedangkan W dipaksa untuk melakukan hubungan seks juga dengan salah satu pria teman si P," ucapnya.
Andar mengaku belum bisa mengungkap inisial dari para pelaku di toilet kantor desa.
”Anak ini baru pertama kali bertemu anak-anak tersebut sehingga tidak tahu namanya. Sementara P saat ini belum menyampaikan,” imbuhnya.
4. Psikologis Korban Terguncang
Akibat kejadian tersebut, sekarang kondisi psikologis terguncang.
"W sangat ketakutan apabila bertemu dengan gerombolan laki-laki yang sedang nongkrong," kata dia.
Andar menyatakan, W kerap marah-marah saat berpapasan dengan rombongan laki-laki.
Selain itu, korban juga tidak mau berbicara terlalu banyak tentang apapun, terlebih lawan bicaranya seorang laki-laki.
"Dia cuma mau terbuka kalau teman ngobrolnya perempuan," jelas dia.
Oleh karena itu, untuk bisa mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dari korban mengenai kejadian yang dialaminya, pihaknya memberi pendamping seorang perempuan.
"Ada anggota kami yang mendampinginya," tuturnya.
Pendamping korban, Desideria Anindita Sari menuturkan bahwa, W baru mau menjawab pertanyaan-pertanyaan jika dia yang menanyakan.
"Korban baru mau buka suara kalau saya yang ajak bicara," katanya.
5. Pernah Dilakukan di Rumah Kosong
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial W (9) asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen menjadi korban pemerkosaan oleh seorang oknum guru silat yaitu S (38) pada 10 November 2020 lalu.
Dari informasi yang didapat, W dirudapaksa S di sebuah rumah kosong.
Sebelum merudapaksa korban, S sempat mengajak W untuk menonton video porno.
Baca juga: Status WA Terakhir TKW Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Malaysia:Aku Akan Dipinang Malaikat Maut
Baca juga: Detik-detik PN Karanganyar Ricuh, Gas Air Mata Bikin Ratusan Pesilat PSHT Lari Tunggang Langgang
Selesai menonton film porno, korban diperkosa oleh S.
Ayah W, yakni D, menjelaskan bahwa saat kejadian, putri kecilnya itu tak bisa melawan lantaran kedua tangannya diangkat.
"Bagian ulu hati anak saya juga digencet oleh si pelaku."
"Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menceritakan kejadian ini kepada siapa pun," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Pelaku kemudian membuang celana dalam korban ke kakus.
Lantas korban pulang dengan keadaan tidak memakai celana dalam.
Dari situlah, muncul kecurigaan orang tua korban karena anaknya pulang tidak memakai celana dalam.
"Setelah kejadian itu, bulan Desember kemarin, anak saya mengalami panas tinggi. Saya kira dia terkena Covid-19, lalu saya bawa ke Puskesmas setempat," paparnya.
Sesampainya di puskesmas, ayah korban diminta petugas Puskesmas untuk lapor ke kantor polisi.
"Saya kaget kenapa malah disuruh lapor ke kantor polisi. Ternyata saya diberitahu bahwa anak saya sudah tidak perawan dan robek searah jarum jam 6," katanya.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak puskesmas.
Akhirnya, D mendesak dan korban mengaku telah diperkosa.
"Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen akhir Desember lalu," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Diberi Uang Rp 50.000, Seorang Kakek Membiarkan Cucunya Disetubuhi Temannya"
Editor : Setyo Puji