Jadi Kurir Narkoba, Nelayan Sukabumi Divonis Hukuman Mati, Keluarga : Anaknya Murung dan Menangis

Editor: Ilham Oktafian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis berupa hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Satu di antaranya adalah Abas.

Anaknya murung

B menjelaskan, setelah tahu ayahnya dituntut mati dan hari ini sudah divonis mati oleh PN Cibadak, anak Abas yang masih berusia 14 tahun mengurung diri tidak pernah mau beraktivitas.

"Meninggalkan dua anak perempuan, yang satu masih kecil. Yang satu masih umur 14 tahun, yang satu umur 20 tahun. Bukan murung lagi, enggak pernah mau salat, enggak pernah mau ngaji, kerjaannya cuma nangis dan nangis. Dia bilang ayah itu apa salahnya, ayah enggak pernah keluar dari rumah," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keluarga Tak Rela Abas Divonis Hukuman Mati karena Jadi Kurir Sabu-sabu, Anak Cuma Bisa Menangis,

https://jabar.tribunnews.com/2021/04/07/keluarga-tak-rela-abas-divonis-hukuman-mati-karena-jadi-kurir-sabu-sabu-anak-cuma-bisa-menangis?page=all

Berita Terkini