Berita Sragen Terbaru

PDAM Sragen Akan Ambil Air dari Sumur, Jamin Tak Dieksploitasi Secara Berlebihan

Penulis: Rahmat Jiwandono
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi keran air

Dalam sidang perdana itu, ratusan warga Dukuh Kragilan, turut menyaksikan sidang di PN Sukoharjo.

Mereka menggugat PDAM sebagai tergugat satu dan Bupati Sukoharjo tergugat dua dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 22 miliar.

Baca juga: Mobil Camry Bernopol Cantik 7777 Tertimpa Pohon Tumbang di Gayam, Warga Gotong Royong Evakuasi

Baca juga: Jelang Debat Pertama Pilkada Sukoharjo 2020, KPU Siapkan Tema Ekonomi saat Pandemi Corona

Dalam sidang gugatan class action perdata ini dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Buchari Kurniata Tampubolon didampingi dua hakim anggota, Ari Prabawa dan Retno Susetyani.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.

Koordinator kuasa hukum warga Dukuh Kragilan Ahmad Bachrudin Bakri mengatakan, agenda sidang ini yakni pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat satu dan tergugat dua.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

"Yang perlu diketahui masyarakat adalah proses persidangan Class Action ini sudah dimulai di Pengadilan Negeri," kata dia.

"Di sini agar masyarakat paham bahwa warga Kragilan Desa Pucangan sedang mencari keadilan melalui gugatan class action yang masuk gugatan perdata," jelasnya.

Menurutnya, class action ini dilakukan lantaran upaya-upaya sebelumnya sama sekali tidak digubris oleh PDAM Tirta Makmur.

Ahmad menyebut, gugatan class action perdata ini berbeda dengan gugatan perdata biasa.

Karena kuasa hukum bertindak atas nama warga, maka dalam sidang perdana keabsahannya perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu.

"Karena ini tadi class action perwakilan warga, dimana masyarakat memberikan kuasa pada beberapa orang sehingga untuk agenda besok melihat tanggapan dari para tergugat terkait tentang gugatan yang kita bacakan hari ini," terangnya.

Baca juga: Potret Tukang Bangunan Asal Wonogiri yang Lagunya Waduk Baran Ninggal Tatu Di-cover Happy Asmara

Baca juga: Bajo Independen Pakai Slogan Coblos Brengose di Pilkada Solo, Gibran Anak Presiden Jokowi Pakai Apa?

Sementara itu, kuasa hukum PDAM Tirta Makmur Zulkifli Mooduto mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan atas gugatan warga yang diwakili kuasa hukum.

Oleh karena itu, ia meminta waktu satu Minggu untuk melakukan tanggapan dari penggugat.

"Nanti setelah ini (pemeriksaan legalitas penggugat) baru masuk materi," tandasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini