Lalu, bagaimana kronologi pembunuhan ini terjadi?
Menurut Yuswanto, pada Sabtu (10/4/2021) tersangka bersama rekan-rekan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di sekitar Waduk Kembangan.
Saat itu, korban sempat cekcok dengan salah satu teman wanitanya.
"Korban yang cekcok dengan teman perempuannya meninggalkan lokasi tempat pesta miras dan bergeser ke Waduk Kembangan," katanya.
Tidak lama kemudian, tersangka menghampiri dua orang temannya ke Waduk Kembangan.
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban dan pelaku sempat mengancam akan mendorong korban ke waduk apabila menolaknya.
"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," ujarnya.
Dijelaskannya, saat korban tercebur ke waduk dalam pengaruh miras.
"Sehingga korban saat tenggelam tidak bisa menyelamatkan diri," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.
Leher Patah
Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dibikin geger.
Pasalnya, satu jenazah ditemukan mengapung di Waduk Kembangan Sragen, Minggu (11/4/2021) pagi.
Berdasar Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, jenazah tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan.