Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo di tengah momen perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Ya, ternyata masih banyak pekerja di Kota Solo dibayar di bawah Upah Mininum Kota (UMK).
Wakil Ketua DPRD Solo dari Fraksi PKS, Sugeng Riyanto mengungkapkan, masih banyaknya pekerja yang dibayar namun di bawah UMK.
Adapun UMK di Solo pada 2021 yakni Rp 2.013.810 atau naik sebesar 2,94 persen.
“Masih ada yang belum sesuai UMR atau masih di bawah UMK dan jumlahnya tidak sedikit,” ujar Sugeng kepada TribunSolo.com, Sabtu, (1/5/2021).
Baca juga: PAN Dinilai Harap-harap Cemas Adanya Partai Ummat, Warga Muhammadiyah Bisa Saja Beralih ke Lain Hati
Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Kritik Sebutan Nama Buruh : Kurang Memanusiakan, Sopan Itu Karyawan
Adapun hal itu didapatkannya berdasarkan pengamatan di lapangan dan data dari aduan buruh yang masuk kepadanya.
Hal itu lanjut dia, karena kondisi situasional dan kemampuan perusahaan dalam memberikan gaji atau upah tersebut.
“Ada beberapa perusahaan yang belum mampu memberikan gaji kepada pekerja dan belum memungkinkan untuk mebayar sesuai UMK,” ujarnya.
Mengingat di Solo menurut dia, banyak usaha yang bisa merektut dan bisa memperkerjaan tapi untuk bayaran masih seadanya.
“Itu rata rata kategori perusahaan rumahan atau perusahaan yang masih kecil bukan yang jumlah besar seperti industri,” katanya.
Ia juga sampaikan tak dipungkiri situasi pandemi Covid-19 masih berdampak ke beberapa perusahaan di kota Solo.
Sehingga gaji yang didapat belum sesuai dengan gaji atau nominal UMK bahkan banyak yang gulung tikar.
“Untuk data kongkrit berapa persen atau jumlah pastinya bisa dirunut ke teman asosiasi buruh atau dinas terkait,” paparnya.
Bisa Mengadu ke DPRD