Tim Sparta kembali melakukan patroli dan menggerebek rumah warga yang menyimpan miras.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan, mereka kembali melakukan patroli dan razia miras pada Rabu (21/4/2021) malam.
Baca juga: 5 Fakta Remaja Sukoharjo Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Miras?
Baca juga: Kejinya Pria Pembunuh Sartikawati di Sragen : Setelah Membunuh, Balik Lagi ke Tempat Pesta Miras
Mereka mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras di kawasan Kecamatan Jebres dan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Dari dua lokasi tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi yang dicurigai.
"Hasilnya ada puluhan botol yang kami amankan," papar Kompol Sutoyo, Kamis (22/4/2021).
"Ada botol miras berbagai ukuran dan jenis yang disimpan di laci dapur," ungkapnya.
Pelaku yang digerebek di Kecamatan Jebres yakni AS (40) dan TA (42).
Baca juga: Keciduk Minum Miras, 5 Warga Laweyan Solo Diamankan, Setelah Digeledah, 1 Botol Ciu Ditemukan
Sementara, SS (47) di Jalan Pajajaran Rt 04 Rw 03 Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Polisi berhasil mengamankan 12 botol miras jenis ciu, 4 botol ciu klutuk, 7 botol miras jenis ciu, dan 25 botol miras jenis ciu ketan ireng.
"Ketiga penjual miras sudah diamankan dan dilanjutkan pemeriksaan," ungkapnya.
Operasi Terus Dilakukan
Sejumlah pelaku minum minuman keras (miras) diamankan petugas kepolisian.
Mereka diamankan saat razia di kawasan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (20/3/2021) malam.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Lawaeyan, AKP Bobby A. Rachman.
"Ini tindak lanjut aduan masyarakat, adanya orang yang meminum miras," ungkap Bobby, Minggu (21/3/2021).