"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).
"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.
Baca juga: Salat Ied di Solo Diutamakan di Masjid, Kemenag: Boleh di Lapangan Jika Kapasitas Masjid Penuh
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Solo Sabtu 1 Mei 2021, atau 19 Ramadhan 1442 H
Baca juga: Besok, Dua Titik di Tol Solo-Ngawi Bakal Ada Penyekatan Pemudik, Syarat Tak Lengkap Putar Balik
Baca juga: Jual Ciu di Medsos, Dua Mahasiswa Diamankan saat COD Belasan Botol Miras di Sriwedari Solo
Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo memanggil lurah.
Pemanggilan oknum lurah tersebut untuk mengklarifikasi aduan yang diterima.
"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," ujarnya.
Gibran mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini.
"Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," tambahnya.
Terancam Dicopot
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyesalkan adanya aksi pemungutan liar penarikan zakat kepada sejumlah warga oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo memanggil lurah.
Pemanggilan itu untuk meminta mengklarifikasi atas aduan tersebut.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Mengacu pada poin ke-empat. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).
"Untuk selanjutnya BKPPD untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," tambahnya.
Baca juga: Ada Penarikan Zakat yang Dilakukan Oknum Linmas di Gajahan Solo, Gibran Minta Maaf
Baca juga: Solo Kekurangan Ruang Terbuka Hijau, Gibran: Kawasan City Walk Juga Akan Dihijaukan
Gibran mengatakan Pemkot Solo akan menindak tegas oknum - oknum yang terlibat dan terbukti.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata dia.
"Ada tanda tanga lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kecamatan Pasar Kliwon dan Kelurahan Gajahan.(*)