Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua pengendara mobil.
"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.
5. Janji Ditindak Tegas
Polisi memastikan bahwa kasus AAD, pengemudi mobil VW yang terobos penyekatan hingga menabrak polisi yang bertugas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Di media sosial, sejumlah netizen sudah memprediksi bahwa kasus ini akan selesai tanpa hukuman yang diterima AAD.
Maklum, AAD dikenal sebagai anak orang kaya.
Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus ini tetap diproses dengan melibatkan orang tuanya serta Bapas.
"Karena pengemudi AAD (16) masih di bawah umur maka ada pendampingan orang tuanya dan Bapas selama proses hukum berjalan," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Senin (10/5/2021).
Andriansyah mengatakan, AAD dijerat Pasal 212 atas tindakan melawan petugas, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Ia mengingatkan, anak-anak minimal usia 14 tahun, tetap bisa mendapat hukuman penjara. (*)