"Langsung memukul Aiptu Timbul MU, dan melontarkan perkataan kotor," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, tersangka langsung diamankan pihak kepolisian.
"Sekarang proses penyelidikan dari Satreskrim Solo dan tadi malam sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo," jelasnya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, ada pasal penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 KUHP," jelasnya.
Tak hanya pasal penganiayaan berlapis, tersangka juga terjerat kasus ancaman kekerasan melawan petugas sesuai pasal KUHP 212.
"Ada pasal ancaman kekerasan (ancaman membunuh petugas) dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Pelaku berinisial H warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo yang pukul polisi di Jalan Kyai Mojo kini ditetapkan tersangka, Minggu (23/5/2011).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini status pelaku sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah pengamanan dari lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini H ditahan," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (23/5/2021) sore.
Baca juga: Sosok H, Pria Semanggi Solo yang Nekat Pukul Polisi di Razia Prokes : Bukan ODGJ, Pernah Rusak Kafe
Baca juga: Berniat Cari Penumpang, Driver Taksol Cekcok dengan Tukang Parkir, Berakhir Saling Pukul
Tersangka dijerat dengan pasar berlapis karena tindakannya melawan petugas itu.
"Ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Ade menambahkan, H bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Sosok H