Berita Solo Terbaru

Diduga Bodong, Motor yang Dikendarai Pria Pemukul Polisi di Semanggi Solo Tak Dilengkapi Surat Resmi

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Polisi menggelar razia swab antigen di perbatasan Jateng-DIY di kawasan Prambanan, Jumat (12/2/2021).

Peristiwa pemukulan polisi terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2011).

H, inisial nama pria tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Polresta Solo pada TribunSolo.com.

Baca juga: Duduk Perkara Pria Serang Polisi di Semanggi Solo : Ngamuk karena Ditegur Tak Pakai Masker

H disebut nekat memukul polisi karena dihentikan perkara tidak menggunakan masker.

Anggota polisi tersebut terkena pukulan dibagian kepala dan leher sebelah kiri.

Lalu siapa sebenarnya H? 

H, warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, ternyata sudah pernah dipenjara selama enam bulan.

Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/5/2021).

Ade menyebut H adalah seorang residivis.

"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," tegasnya kepada TribunSolo.com. 

Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.

Pria berambut ikal gondrong itu pun terancam hukuman tak main-main.

Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.

Ade menambahkan H bisa di jerat  pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Ngamuk karena Masker

Halaman
1234

Berita Terkini