"Kami minta para pedagang sate guk-guk beralih menjual olahan daging pangan," katanya.
Heru mengatakan, batas waktu untuk transisi para pedagang sate guk-guk masih dalam pembahasan dengan para pedagang.
Baca juga: Bu Tut Tukang Sayur Tak Muncul Lagi di Tukang Ojek Pengkolan, Kondisinya Terkini Diungkap Mbak Yuni
Baca juga: Gandeng Gramedia Slamet Riyadi, SMPN 5 Surakarta Kini Punya Smart Library, Ini Fungsinya
Namun, jika sampai batas waktu transisi berakhir, dan masih ada pedagang yang masih menjual olahan daging non pangan.
Pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.
"Kita pasti akan memberikan peringatan dulu," ucapnya.
"Kalau peringatan satu, dua masih ngeyel. Nanti tendanya kami bongkar," pungkasnya.
Mempertanyakan Perda
Para pedagang olahan daging non pangan masih mempertanyakan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Ketua PKL Guyup Rukun Dani Kristiawan mengatakan, pedagang tak pernah diajak diskusi terkait Perda tersebut.
"Kami tidak diajak rembugkan saat membuat aturan, tau-tau sudah jadi Perda. Kami tidak dilibatkan," katanya.
"Yang dilibatkan adalah perwakilan Paguyuban PKL secara umum," imbuhnya.
Dani juga menyebut bahwa pedagang daging anjing tidak diberikan sosialisasi terlebih dahulu mengenai larangan itu.
Mendadak, pedagang sudah mendapatkan Surat Peringatan 1 dan 2 dari Satpol PP.
"Kita tidak dikumpulkan dulu, tidak diberi solusi, tau-tau dapat SP. SP 1 sepekan sebelum lebaran, SP 2 sepekan lalu. Kemudian kita buat surat ke DPRD untuk minta solusi," katanya.
Dani juga mempertanyakan kenapa hanya daging anjing, ular dan biawak yang di masukan kategori olahan non pangan, sedangkan babi tidak.