Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM,SOLO - Polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Sampai saat ini, sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, namun dari pemanggilan tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada beberapa saksi kita panggil dan ada 6 pengurus sekolah yang kita mintai kerangan," jelasnya, Kamis (26/6/2021).
Baca juga: Cerita Perjuangan Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Wonogiri: Sudah Kuburkan 17 Orang
Baca juga: Bantah Ajarkan Intoleran, Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam di Solo: Silahkan Diperiksa
Selain memanggil saksi, mereka juga menyita barang bukti di lokasi kejadian makam.
"Mengunakan batu, cara merusaknya masih kita dalami," jelasnya.
Terkait dengan perbuatan para pelaku ini bisa dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Perusakan Makam Mojo, Gibran Minta Polisi Bertindak, Kapolresta : Toleransi Harus Ditegakkan di Solo
Terkait operasional sekolah, pihak Kepolisian sudah melakukan penutupan.
"Aktivitas pembelajaran di sekolah, diberhentikan sementara," jelasnya.
Bantah Ajarkan Intoleran
Dugaan tindakan intoleran diajarkan salah satu sekolah informal di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo mencuat.
Dugaan itu mengemuka setelah para muridnya diduga merusak 12 makam di pemakaman Cemoro Kembar beberapa waktu lalu.
Pengurus sekolah informal angkat bicara. Pengasuh sekolah informal, Wildan menampik dugaan itu.
Baca juga: Legalitas Dipertanyakan, Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam di Solo Sebut Sudah Ajukan Izin
Baca juga: Penjelasan Pengasuh Sekolah Informal Soal Perusakan Makam di Solo: Anak-anak Sudah Kami Larang
"Sama sekali tidak," ucapnya, Rabu (23/6/2021).