Berita Karanganyar Terbaru

PPKM Darurat Karanganyar: Wisatawan Nekat Liburan ke Tawangmangu, Langsung Diminta Putar Balik

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Karanganyar, Minggu (4/6/2021).

Terbaru, tidak setiap hari pengalihan arus menuju jantung kota Sragen akan diberlakukan. 

Pengalihan arus akan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, dimana penutupan akan dilaksanakan setiap pukul 14.00 sampai 06.00 WIB. 

Baca juga: PPKM Darurat Sragen: Tak Ada Kursi di Rest Area Tol, Tak Boleh Makan di Tempat

Baca juga: PPKM Darurat Sragen, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Maksimal Jam 8 Malam: Kuliner Sistem Pesan Antar

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafiantoro Sakti, melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sragen, Ipda Sigit Krisyanto mengatakan, penutupan yang dilakukan 24 jam hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. 

"Pengalihan arus di jantung kota Sragen akan dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, yang dilanjutkan pada hari senin pukul 06.00 WIB," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021). 

Selain itu, rute pengalihan arus tetap sama, yang diarahkan di masing-masing jalur lingkar, baik selatan maupun utara. 

Baca juga: Potret Pasar Klitikan Solo: Biasanya Ramai Pengunjung, Kini Bak Pasar Mati Karena PPKM Darurat

"Arus dari barat atau Solo, di simpang tiga Beloran akan dialihkan ke utara, arah ringroad utara," katanya. 

"Sedangkan dari arah timur atau Ngawi, di simpang empat terminal lama dilihkan ke ringroad selatan," tambahnya. 

Untuk kendaraan bus dan truk, dari arah barat akan dialihkan di simpang tiga Pungkruk, dapat melewati ringroad utara maupun masuk tol.

Bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di sekitar pusat Kota Sragen, dapat memilih untuk lewat jalur-jalur tikus. 

Baca juga: 13 Pasar di Solo Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, dari Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan

Sedangkan, titik keramaian di simpang 4 Gemolong, terpantau belum ada pengalihan arus, pada Minggu (4/7/2021). 

Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan terbaru tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa tilang. 

"Jika masih nekat melanggar, tentu saja akan dikenakan sanksi, tentu saja sanksi tilang," pungkasnya. 

Maksimal Jam 8 Malam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. 

Program ini dilaksanakan untuk menekan angka penularan Covid-19 di wilayah tersebut. 

Halaman
1234

Berita Terkini