TRIBUNSOLO.COM - Perlombaan burung merpati mendadak gempar setelah didatangi petugas karena melakanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bantul.
Ternyata tak hanya hajatan yang dipantau ketat, tetapi berbagai jenis kegiatan di antaranya lomba burung menjadi sasaran razia karena menimbulkan kerumunan.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan bahwa Pemkab telah menggelar kegiatan operasi gabungan.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Intruksi Bupati No. 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Baca juga: Kemelut di PT Garuda Solo Perkasa, Disnakertrans Sragen Panggil Pengusaha Pemilik Pabrik & Buruhnya
Baca juga: Blak-blakan DKK Buka Stok Gas Oksigen di Solo : Aman Tapi Ada Warga yang Beli untuk Disimpan Sendiri
Personel yang dikerahkan berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Koordinator Bidang Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten, Satgas Covid-19 Kapanewon serta bekerjasama dengan TNI/Polri.
Selama operasi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat, yakni menggelar resepsi pernikahan dengan jumlah tamu undangan lebih dari 30 orang.
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," ujarnya Senin, (5/7/2021).
Adapun hajatan pernikahan yang dibubarkan, lokasi pertama ada di Kalurahan Patalan, Jetis yang kedua di Padukuhan Jati, Kalurahan Sriharjo, Imogiri dan ketiga di Padukuhan Mandingan, Kalurahan Kebonagung, Imogiri.
"Aduan kedua berupa acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan sehingga tim melakukan pembubaran terhadap kegiatan tersebut," terang dia.
"Diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun," jelasnya.
Sementara itu, di sisi lain Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul juga telah menutup sementara Pasar Gatak, di Kalurahan Sembermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.
Baca juga: Viral Antrean Serbu Kupon Vaksinasi dari RSAU Dr Siswanto Lanud Adi Soemarmo, Ini Penjelasan TNI AU
Baca juga: Kronologi Warga Boyolali Tertipu Jadi Pegawai PDAM : Tergiur, Para Korban Setor Rp 70 Juta Per Orang
Penutupan itu berdasarkan laporan dari Lurah Sumbermulyo terkait banyaknya kasus Covid-19 di lingkungan pasar.
Lurah Sumbermulyo, Ani Widayani menyebutkan bahwa masyarakat di lingkungan sekitar Pasar Gatak banyak yang terkonfirmasi positif covid-19.
Ia merinci, sebanyak 20 orang terkonfirmasi Covid-19 dan dua orang meninggal karena Covid-19.
Berdasarkan laporan tersebut, maka Dinas Perdagangan pun telah memerintahkan kepada pengelola Pasar Gatak untuk melakukan penutupan sementara, dan menghentikan sementara aktivitas perdagangan mulai tanggal 4-8 juli. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Langgar Aturan PPKM Darurat, 3 Hajatan Pernikahan dan Lomba Burung Merpati di Bantul Dibubarkan