Berita Wonogiri Terbaru

Tata Cara Pendaftaran Bantuan untuk UMKM di Wonogiri, Dibuka Mulai Hari Ini Sampai 6 Agustus 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar informasi bantuan UMKM di Wonogiri.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pendaftaran program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro (BPUM) mulai dibuka hari ini, Jumat (30/7/2021).

Pendaftaran program ini dibuka selama 8 hari, sampai Jumat (6/8/2021).

Wahyu Widayati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri mengatakan, bahwa pihaknya telah manyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.

Baca juga: 2000 Vaksin Per Hari Disiapkan untuk Pelaku UMKM di Solo Raya, Hippindo: Stok Aman 2 Minggu Kedepan

Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Rp 8,5 Miliar untuk Bantuan Sosial UMKM: Ada 17 Ribu Penerima

"Sudah disampaikan, akan tetapi ada beberapa persyaratan bagi pelaku usaha yang berminat," jelas Wahyu saat dihubungi pada Jumat (30/7/2021).

Berikut beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang ingin mendaftar:

- Sudah memiliki usaha sebelum Covid-19.

- Tidak sedang menerima pembiayaan KUR.

- Bukan PNS/TNI/POLRI atau pegawai BUMN maupun BPBD.

- Bukan penerima BPUM tahap sebelumnya.

Baca juga: Wacana PPKM Darurat Solo: Pemkot Siapkan Anggaran Sampai Rp 8 Miliar, Bantu 17 Ribu UMKM Solo

Selain itu, syarat yang harus dipersiapkan adalah fotokopi KTP dan KK Wonogiri, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) asli.

Untuk SKU, Wahyu Widayati menegaskan bahwa harus ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa atau Lurah dan tidak dapat didelegasikan pada bawahannya.

"Perlu kami tekankan, untuk surat keterangan harus ditandatangani langsung oleh Kepala Desa, dan apabila ditandatangani oleh bawahannya tidak akan kami proses," jelasnya. 

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Catat Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Daftar

Pihaknya menjelaskan, bahwa surat keterangan usaha yang sudah disahkan oleh Kepala Desa dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pelaku UMKM di Wonogiri yang ingin mendaftar, bisa mendaftar dulu melalui link bit.ly/BPUMWONOGIRI2021.

Selain mendaftar melalui link tersebut, calon pendaftar juga harus mengirimkan berkas ke Kantor Dinas KUKM Perindag Kabupaten Wonogiri.

"Walaupun sudah mendaftar melalui bit.ly tapi tidak mengirim berkas, tidak bisa kami proses, begitu juga sebaliknya," tandasnya. (*)

Berita Terkini