Berita Solo Terbaru

Akhir Masa PPKM Level 4, Solo Paragon Mall Mulai Dibuka : Pengunjung Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Solo Paragon Mall di akhir masa PPKM Level 4 pada Senin (23/8/2021).

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Akhir masa PPKM Level 4, Solo Paragon Mall telah mengujicoba untuk membuka Mal bagi para pelanggannya. 

Saat ini, untuk masuk ke dalam area mal, warga harus memiliki sertifikat vaksin yang dapat diakses di aplikasi Peduli Lindungi. 

Dalam pengamatan TribunSolo.com, petugas satpam akan memeriksa setiap pengunjung di gawai mereka masing-masing, apakah sudah vaksin atau belum.

Baca juga: Buruh Pabrik di Sragen Takut saat Disuntik Vaksin Covid-19, Sampai Harus Dipegangi Babinsa

Baca juga: Jadwal Vaksin Boyolali Hari Ini 23 Agustus 2021: Fokus di Rumah Sakit dan Puskesmas  

Dari mereka terpaksa ada yang harus gigit jari karena disuruh putar balik karena belum mengikuti vaksinasi. 

Menurut Chief Marcom Solo Paragon Mall Veronica Lahji, unit usaha yang baru buka hanya Supermarket, tenant essential seperti apotik dan area makanan. 

"Kami sudah mulai mengujicobanya sejak sejak Sabtu (21/8/2021)," katanya Senin (23/8/2021). 

Baca juga: Cerita Kades Bedoro Sragen Ajak Warga Gangguan Jiwa Ikut Vaksin: Makan Dulu Baru Mau Disuntik

Dirinya menambahkan pengecekan vaksin akan terus dilakukan dan akan menjadi standar bila sudah beroperasi penuh. 

"Semoga pengunjung bisa memahami ketentuan ini," harapnya. 

Dalam pantauan TribunSolo.com Solo Paragon Mall nampak lengang karena selain pengunjung yang masih sedikit terlihat retail yang masih belum dibuka. 

Meski tutup namun kegiatan jual beli toko tersebut kini beralih ke online.

Pesetujuan Satgas Covid-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan sinyal pembukaan mal di Solo. 

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Kota Solo. 

"Seusai Inmen (Instruksi Menteri) kita di level 4, namun nanti Surat Edaran akan menyesuaikan keadaan yang sekarang," katanya pada Kamis (12/8/2021). 

Baca juga: Bukan Dihapus, Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Angka Kematian dalam Asesmen Level PPKM

Baca juga: Curhatan Pemilik Warung Kopi di Wonogiri : PPKM Diperpanjang Lagi, Pasrah hingga Tak Pikirkan Laba

Halaman
12

Berita Terkini