Akan tetapi kebijakan mal buka hanya bisa dilakukan setelah ada pengajuan kepada Satgas Covid-19 Kota Solo.
"Mal harus menunggu ijin dari Satgas, setelah dua hari baru bisa mengajukan untuk buka," terangnya.
"Kita tidak mau terlalu kaku juga, karena Solo sudah membaik," jelasnya.
Baca juga: Di Solo, Ada Nasi Goreng Rp 1000: Berlaku Selama PPKM Mulai 8 - 17 Agustus 2021
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Veronica Lahji, menyambut baik keputusan tersebut.
Pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan buka sebagaimana yang diminta oleh Pemkot Solo.
"Kami menyambut baik kebijakan dibukanya mal di Kota Solo, dan setidaknya bisa membantu dalam sektor ekonomi," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Karanganyar Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Bupati : Warga Karanganyar Sudah Terbiasa
Saat ini pihak APPBI akan melakukan persiapan internal dari protokol kesehatan hingga syarat lainnya.
"Pelaksanaan Prokes di mal sudah sangat ketat, dan akan siap melakukan evaluasi bila ada kekurangan," terangnya.
Saat ini anggota APPBI di Kota Solo berjumlah tiga mal yaitu Solo Paragon Mall, Solo Square, dan Solo Grand Mall. (*)