Berita Sukoharjo Terbaru

Nekatnya 3 Pria Ini, Palsukan Miras Impor Mahal dengan Cukai Palsu, Kini Berkas Lengkap dan Ditahan

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miras palsu buatan dari Karanganyar beredar di media sosial.

Bea Cukai Solo menangkap 3 orang yang menjual miras impor palsu. 

Mereka berinisial ABM, SYT, dan SPR yang diamankan di lokasi yang berbeda. 

Baca juga: Mengamuk Dalam Pengaruh Miras, Pria Ini Ditangkap Polisi di Serangan Solo : Diduga Gangguan Jiwa 

Tiga orang itu merupakan jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu. 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, para pelaku memasarkan miras impor palsu itu di laman sosial media. 

"Penangkapan bermula saat salah satu tersangka berinisial ABM melakukan transaksi COD di kawasan Kartasura, Sukoharjo," katanya, Kamis (8/7/2021).

Saat ditangkap, petugas langsung melakukan pemeriksaan, dan 27 botol miras impor palsu berbagai merek yang hedak dijual. 

Dari hasil interogasi ABM, petugas mendapati jika dia tidak bertindak sendiri.

Petugas kemudian memburu dua kawan ABM. 

"Dari pengakuan ABM, bahwa miras palsu itu diproduksi oleh rekannya sendiri dan ditempeli dengan stiker yang menyerupai pita cukai (pita cukai palsu)," jelasnya. 

Petugas kemudian mengamankan SYT di Kabupaten Karanganyar, sekaligus menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merek impor palsu tersebut.

Bea Cukai akhirnya berhasil mengamankan SPR di daerah Kabupaten Sragen.

"Penindakan yang dilakukan ini adalah sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal," katanya. 

"Yang menjadi perhatian adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah (modus penjualan melalui media sosial), namun dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung," Imbuhnya.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor serta bahan pembuatan miras. 

Sementara itu terhadap barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar. 

“Penindakan ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai namun juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat”, pungkasnya. (*)

Berita Terkini