Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berkas lengkap, tiga tersangka pemalsuan minuman keras (miras), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Mereka yang dilimpahkan berinisial ABM, SR, dan ST.
Menurut Kasipinjus Kejari Sukoharjo Yudi, mereka diamankan bulan lalu di Kartasura.
"Mereka ditangkap karena mengedarkan minuman keras palsu, dengan cukai palsu," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/8/2021).
Miras palsu yang dijual para pelaku ini merupakan miras dengan merek impor.
Mereka secara terang-terangan menjual miras palsu di media sosial.
"Mereka pasarkan miras itu di Facebook, lalu kemudian penyidik melakukan pendalaman, dan mengamankan tiga tersangka tersebut," ujarnya.
Penangkapan diawali oleh tersangka ABM saat melakukan transaksi COD di kawasan Kartasura, Sukoharjo.
Dari keterangan ABM petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SR dan ST.
"Mereka melakukan produksinya di kawasan Sragen," ujarnya.
Baca juga: Potret Anak Gaulnya Solo,Kini Manfaatkan Kolong Flyover Purwosari Jadi Lintasan Bermain Skateboard
Baca juga: Aneh Bin Ajaib, Kelapa Bonsai Jadi Badan Helikopter, Pensiunan PNS di Klaten Ini Ciptakan 25 Ukiran
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor serta bahan pembuatan miras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup.
"Tersangka akan ditahan di Mapolres Sukoharjo, selama 20 hari ke depan," kata dia.
Ditangkap Bea Cukai